SIDOARJO, CAKRAWALA.CO - Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo bersama dengan BPJS Ketenagkerjaan Cabang Juanda dan Cabang Sidoarjo melakukan kerjasama dalam rangka mewujudkan efektivitas penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Kegiatan ini dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja kabupaten Sidoarjo, Ainun Amalia, bersama jajaran Mediator Hubungan Industrial dari Bidang Hubungan Industrial Disnaker Sidoarjo, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Juanda dan Cabang Sidoarjo.
Rapat ini membahas adanya temuan dilapangan selain mengenai hal yang menyangkut telah terselesaikannya beberapa pengajuan Pekerja/Buruh terdampak PHK yang telah diberikan manfaat JKP, terdapat pula beberapa kendala dan permasalahan yang dihadapi dalam proses pengajuan manfaat, sehingga dengan adanya koordinasi ini baik Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo maupun BPJS Ketenagakerjaan berupaya mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan kendala dan permasalahan yang ada, tentunya dengan tujuan memberikan pelayanan prima bagi masyarakat dalam hal ini pekerja/buruh terdampak PHK agar dapat memperoleh manfaat maksimal atas program jaminan sosial berupa JKP.
Sebelumnya, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP. Peraturan ini merupakan aturan turunan dari Undang Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga: Setelah Viral Riska Korban Kecelakaan Kerja, Buruh Siantar Top Akhirnya Didaftarkan BPJS
Program kebijakan Pemerintah tentang JKP merupakan program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Pusat, yang diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja, dengan tujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat Pekerja/Buruh mengalami kehilangan pekerjaannya.
Menurut Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Juanda Guguk Heru Triyoko menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan melalui program JKP akan memberikan manfaat yang dapat diterima oleh peserta yang terkena PHK. “Manfaat dari program JKP yang diterima oleh peserta tidak hanya berupa manfaat uang tunai saja, namun juga akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja” kata Guguk.
BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan manfaat yang dapat diterima oleh peserta yang terkena PHK. Hal itu dengan syarat terdaftar sebagai peserta selama 24 bulan, dengan masa iur 12 bulan dan membayar iuran paling singkat selama 6 bulan secara berturut-turut.
Selain itu, peserta JKP harus terdaftar sebagai peserta seluruh program BP Jamsostek yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP) serta terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Kami berharap akan semakin banyak Badan Usaha yang mendaftarkan pekerjanya mengikuti semua program jaminan sosial oleh pemerintah baik BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, agar pekerja yang mengalami PHK dapat merasakan manfaat dari program JKP ini,” tutup Guguk
Artikel Terkait
Lowongan Kerja Content Creator PT Prima Medika Lab Surabaya, Lulusan SMA Bisa Daftar
Breaking News! Wisata Kampung Coklat Blitar Terbakar, Owner: Alhamdulillah Kami Masih Disisakan
Oknum TNI yang Menendang Ibu Pemotor Akhirnya Minta Maaf