SIDOARJO, CAKRAWALA.CO – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap dugaan penipuan yang dilakukan oleh Direktur PT Nyerrot Hasanah Mulia yang beralamat di Desa Balonggabus Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.
Dalam jumpa pers di Polresta Sidoarjo, Kasat Reskrim Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo, mendampingi Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan pelakunya adalah M.Solchin. (57 tahun), yang merupakan developer Perum Grand Hasanah Mulia yang terletak di Desa Kendalpecabean Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo.
"Penipuan perumahan yang dikelola PT. Nyerrot Hasanah Mulia yang membuka penawaran penjualan perumahan menggunakan media sosial dan penyebaran brosur. Para konsumen yang memberikan uang DP hingga lunas sejak tahun 2015 dan dijanjikan bisa menempati rumah. sedangkan konsumen yang membayar lunas dijanjikan bisa menempati hingga sampai saat ini konsumen belum bisa menempati rumah yang dijanjikan. Setelah menerima pembayaran DP maupun lunas tersangka M.Solchin tidak membangun dan menyediakan perumahan bagi konsumen yang telah di janjikan kepada para konsumen," Ungkap Kusumo.
Baca Juga: Kepala Desa di Kecamatan Tarik di Laporkan ke Polresta Sidoarjo
Ditambahkan Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo, menambahkan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban berinisial A.N.H (45) warga Sidoarjo, dengan total kerugian Rp. 557.752.000 yang mengaku tertipu.
“Selain korban melapor ke Polresta Sidoarjo, pasti ada lagi konsumen yang menjadi korbannya,” ujarnya saat konferensi pers di Mako Polresta Sidoarjo, Jumat 14 April 2023.
Menurut penyelidikan total kerugian masyarakat atau konsumen yang tertarik dengan pengembangan perumahan siap huni yang di kelola oleh PT.Nyerrot Hasanah Mulia yang melakukan penjualan perumahan Grand Hasanah Mulia yang terletak di Desa Kendalpecabean Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo mencapai miliaran rupiah.
Baca Juga: 2 Warga Semarang Kirim BBM Bersubsidi Diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo
Sementara itu, pelaku penipuan M.Solchin, mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sidoarjo yang merupakan warga Desa Balonggabus Kecamatan Candi Sidoarjo, mengaku bahwa sertifikat atas rumah konsumen telah terbit dan dilakukan pemecahan nama atas nama PT. Nyerrot Hasanah Mulia namun dijadikan jaminan kredit oleh tersangka ke Bank BTN sejak tahun 2018.
Selain itu tersangka juga melakukan penjualan tanah kavling dan menjanjikan akan segera melakukan serah Terima tanah kavling sekaligus sertifikat. Namun sejak penjualan dari tahun 2015 sampai saat ini tanah kavling masih berupa tanah sawah dan diketahui bahwa tersangka belum menyelesaikan status hak tanah yang dijual dan tidak memiliki ijin untuk melakukan penjualan tanah kavling tersebut.
"Atas perbuatannya tersangka diganjar dengan pasal 378 KUHP, pasal 372 KUHP, pasal 162 ayat (1) huruf c jo pasal 146 ayat (1) UU no 1 tahun 2011 dan pasal 155 jo pasal 138 jo pasal 45 jo pasal 44 UU nomor 1 tahun 2011.Ancaman hukuman 4 tahun penjara" ungkap Kasatreskrim Polresta Sidoarjo. (Wiwid)
Artikel Terkait
SPPT PBB-P2 Disampaikan Lewat Virtual, Bupati Sidoarjo: Masyarakat Harus Dimudahkan
Berbagi Berkah Ramadhan, PWI Sidoarjo Bagikan Takjil ke Pengguna Jalan
Kades di Sidoarjo Dilaporkan Polisi, Setelah Pukul Warga Surabaya