• Jumat, 22 September 2023

DLH Periksa Kimia Lingkungan Harita Nickel , Ini Hasilnya

- Selasa, 4 April 2023 | 21:03 WIB
Ilustrasi uji laboratorium (istimewa)  (undefined)
Ilustrasi uji laboratorium (istimewa) (undefined)

CAKRAWALA.CO-Tim kelayakan lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku Utara melakukan pengujian terhadap parameter baku mutu lingkungan di PT. Trimega Bangun Persada milik Harita Group di Pulau Obi, Selasa 4 April 2023.

Tim beranggotakan 11 orang itu dipimpin Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku Utara, Yusra Hi. Noho.

Dalam evaluasinya DLH melakukan pemeriksaan emisi, udara ambien, kebisingan dan sejumlah titik pembuangan air limbah baik domestik maupun kegiatan tambang. Hasilnya, perusahaan tersebut dinyatakan memenuhi Baku Mutu.

Menurut Yusra, dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 09 Tahun 2006 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan Bijih Nikel, ada 11 parameter yang harus diukur.

“Dari 11 parameter, Harita Nickel memenuhi standar baku mutu. Bahkan PT Trimegah Bangun Persada telah melakukan pemasangan alat SPARING atau pemantauan menerus dan Continuous Emission Monitoring System (CEMS) pada lokasi titik penaatan,”ujar Yusra.

Harita Nickel, sebelumnya disematkan status taat pengelolaan dan pemantauan lingkungan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku Utara pada 12 Maret 2023 lalu.

Ada 5 (lima) Izin Usaha Pertambangan (IUP) di dalam Harita Nickel yang mendapat predikat cemerlang ini yaitu PT Trimegah Bangun Persada (PT TBP), PT Gane Permai Sentosa (PT GPS), PT Obi Anugerah Mineral (PT OAM), PT Budhi Jaya Mineral (PT BJM) dan PT Jikodolong Megah Pertiwi (PT JMP).

Selain Harita Nikel sebanyak 130 perusahaan di Maluku Utara menjalani evaluasi yang sama oleh DLH Malut.

Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) adalah upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan dari rencana usaha dan/atau kegiatan. Sementara  Rencana Pemantauan Lingkugan Hidup (RPL) adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan.

Perusahaan pertambangan diwajibkan menyerahkan dokumen RKL-RPL dan setiap enam bulan sekali dilakukan evaluasi pelaksanaannya oleh Dinas Lingkungan Hidup tingkat provinsi.

Corporate Affairs Manager Harita Nickel, Anie Rahmi menyampaikan apresiasi kepada DLH Malut yang telah melaksanakan salah satu tugas pokok yaitu pengawasan dan pembinaan, khususnya kegiatan pemantauan dan pengelolaan lingkungan yang dilakukan oleh Harita Nickel.

“Perusahaan mengikuti semua arahan pengawas dan pembina kami. Selain patuh pada RKL-RPL, sistem operasional penambangan yang dilakukan Harita Nickel juga senantiasa mengedepankan praktek penambangan terbaik dengan mengacu pada ISO 45001: 2018 dan sistem manajemen keselamatan penambangan (SMKP),“ terang Anie.

Harita Nickel lanjut Anie juga mengacu kepada SMK3 dari Kemenakertrans RI untuk seluruh fasilitas pengolahan dan pemurnian nikel serta berkewajiban melakukan konservasi Daerah Aliran Sungai (DAS). (*)

Editor: Ifan Gusti

Tags

Terkini

Gempa M6.4 Guncang SBT, Warga Panik

Selasa, 29 Agustus 2023 | 14:17 WIB

Alasan Sakit, Sekda SBT Mangkir Dari Panggilan Jaksa

Jumat, 25 Agustus 2023 | 01:00 WIB
X