WONOGIRI, CAKRAWALA.CO - Dua orang pengurus Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Batuwarno Kabupaten Wonogiri diduga menyalahgunakan dana hingga miliaran rupiah.
Menurut Bupati Wonogiri Joko Sutopo, ada beberapa modus yang dilakukan oleh kedua pengurus itu.
Bupati mengatakan, salah satu modus yang dilakukan pegawai UPK dalam menyalahgunakan dana itu dengan cara multi-level.
Misalnya, ada orang yang meminjam uang ke UPK, uang itu lalu dipinjamkan lagi ke orang lain oleh si peminjam tersebut. Lantas si peminjam di UPK tadi memberi bonus ke pegawai UPK.
Baca Juga: Kades Sugihan Selewengkan BLT Dana Desa, Bupati Wonogiri: Preseden Buruk Bagi Kota Sukses
Modus lain yang digunakan dalam penyalahgunaan dana itu dengan cara membuat kelompok fiktif. Kelompok fiktif itu dibuat untuk melakukan pinjaman uang di UPK. Selain itu ada pula sebagian dana yang dipinjamkan ke luar daerah.
Untuk diketahui, UPK adalah unit eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-Mpd) yang menjalankan usaha jasa simpan pinjam. Namun sejak 2022 UPK bertransformasi menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma).
Kedua pegawai yang ketahuan menyalahgunakan dana itu kini masih menjalani pemeriksaan Tim Penanganan Masalah (TPM).
Baca Juga: Dana Desa Naik 10,34 Persen, Ini Perintah Bupati Kediri ke Pemdes
"Jumlahnya (dana yang disalahgunakan) Rp 6,4 miliar. Ada dua (pegawai UPK) orang yang berperan. Mereka mengakui, mereka bisa mengelola eksekusi tanpa SOP (Standar Operasional Prosedur)," kata bupati kepada wartawan, Senin (3/4).
Bupati mengatakan SOP di UPK lemah dan tidak sesuai prosedural. Menurutnya wilayah administrasi kerja seharusnya hanya dalam satu kecamatan saja, namun ternyata pihak luar bisa mengambil alias bisa bertransaksi pinjam-meminjam.
Dia menjelaskan, UPK saat ini bertransformasi menjadi Bumdesma. Sejak masih UPK, Pemda tidak mempunyai otoritas. Sehingga yang mendeteksi kasus di UPK Batuwarno bukan Pemda, tapi para kepala desa di Batuwarno yang berstatus sebagai pengawas Bumdesma.
Setelah diinvestigasi para kades, ungkapnya, ditemukan adanya penyalahgunaan dana itu. Lalu para kades dan perangkat lain membuat Tim Penanganan Masalah (TPM) untuk menyelidiki kasus tersebut.
Penyalahgunaan di UPK Batuwarno itu mulai terdeteksi sejak awal Maret 2023. Dari hasil pemeriksaan oleh TPM, penyalahgunaan itu dilakukan selama bertahun-tahun. Sehingga jumlah Rp 6,4 miliar itu merupakan akumulasi.
"Setelah dilakukan mediasi dan identifikasi yang bersangkutan dinyatakan tidak sanggup mengembalikan dana itu 100 persen. Maka kami konsultasi apa langkah Pemda selanjutnya. Sebelum penentuan kualifikasi masuk dalam penyimpangan atau apa," kata bupati ***