• Jumat, 22 September 2023

Aktivis Maluku Utara Ramai-ramai Tepis Tuduhan JATAM Soal Harita Nickel    

- Selasa, 4 April 2023 | 18:23 WIB
Ilustrasi Aktivis
Ilustrasi Aktivis
 

 

 

CAKRAWALA.CO-Sejumlah aktivis di Maluku Utara menepis tuduhan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) soal dampak buruk yang ditimbulkan raksasa nikel Harita Group di Pulau Obi.

Berbagai LSM hingga Organisasi Kemahasiswaan seperti PB-FORMMALUT JABODETABEK, Forum Mahasiswa Lingkar Tambang Maluku Utara , LIRA Maluku Utara, DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Malut, Himpunan Mahasiswa OBI (HIMO) Jabodetabek, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bacan,  Serikat Kerakyatan Indonesia (LSM SAKTI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan  Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM) satu suara menepis tuduhan JATAM kepada Harita Group, bahkan beberapa dari mereka menduga JATAM memiliki kepentingan tertentu. 

Baca Juga: Tuduhan JATAM Soal Rusaknya Lingkungan Pulau Obi Dibantah Harita Nickel

Tuduhan JATAM ke Perusahaan Hilirisasi Nikel itu berawal dari diskusi via Zoom pada 24 Maret lalu, dimana tema yang diangkat adalah “ Jejak Kejahatan Lingkungan dan Kemanusian di Balik Gurita Bisnis Harita Group). 

Selanjutnya pada 30 Maret 2023 JATAM secara resmi menyurati Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) agar dapat mengintervensi perushaan itu ditengah rencana mereka melakukan penawaran umum perdana (Initial Public Offering/IPO) PT Trimega Bagun Persada (TBP).

Lima anak perusahaana Harita Group yang beroprasi di Pulau Obi dianggap JATAM memperluas kerusakan lingkungan dan menimbulkan derita warga Kawasi,Pulau Obi, Hamahera Selatan, Maluku Utara

Olehnya itu, JATAM mendesak jika rencana IPO saham PT Trimegah Bagun Persada hendak diteruskan maka pihak perusahaaan harus menerbitkan pernyataan tertulis secara terbuka , baik untuk pertanggung jawabannya atas tindakan kejahatan lingkungan maupun infrastruktur ekologis Pulau Obi tidak dirusaki. 

Melalui rilis kepada Cakrawala.co Corporate Affairs Manager Harita Nickel, Anie Rahmi, secara tegas menyatakan apa yang disampaikan Jaringan Advokasi Tambang sangat menyesatkan dan menimbulkan opini buruk terhadap perusahannya. 

Baca Juga: Incar Dana Rp 9,7 Triliun, Anak Perusahaan Harita Jual Saham ke Publik

“ Tidak benar semua tuduhan yang disampaikan kepada kami bahwa kita melakukan penyerobotan lahan,pencemaran lingkungan ,melakukan tindakan represif dan intimidasi kepada masyarakat. Aktifitas kita memiliki izin dan persetujuan teknis dari pemerintah,bahkan dilaporkan secara berkala, tidak mungkin kita melakukan itu ” kata Anie. 

Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bacan, Tahirun Mubin menilai,  tuduhan JATAM ke Harita sebagai proses penghakiman sepihak. Pasalnya beberapa hal yang ditudingkan antaranya, pembuangan limbah tambang ke laut hingga terjadi pencemaran air tidak sesuai fakta di lapangan. 

"Sejauh ini kami melihat Harita Group masih bekerja sesuai standar yang diberikan pemerintah. Terkait tuduhan pembuangan limbah tambang ke laut ini merupakan hal yang keliru sampai sekarang pasokan ikan untuk kepentingan perusahaan justru di ambil dari nelayan lokal. Itu artinya ikan di perairan Pulau Obi Masi berlimpah ruah" kata Tahirun. 

Ketua Umum PB-FORMMALUT JABODETABEK, M Reza A. Syadik menilai isue pencemaran dan kerusakan lingkungan yang digaungkan JATAM hanya opini liar dan selalu menjadi isu yang disorot.  

Halaman:

Editor: Ifan Gusti

Tags

Terkini

Gempa M6.4 Guncang SBT, Warga Panik

Selasa, 29 Agustus 2023 | 14:17 WIB

Alasan Sakit, Sekda SBT Mangkir Dari Panggilan Jaksa

Jumat, 25 Agustus 2023 | 01:00 WIB
X