SIDOARJO, CAKRAWALA.CO - Kepala kantor Pertanahan, Kabupaten Sidoarjo, Muh. Rizal, S.SIT., M.H, secara resmi menandatangani kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sidokepung tidak dapat dilaksanakan di tahun 2023.
Proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi perhatian Pemerintah, sehingga melalui kementerian ATR/BPN diluncurkannya program prioritas Nasional yang berupa percepatan PTSL tersebut. Namun upaya baik Pemerintah pusat dengan mengadakan program PTSL tidak disambut baik di daerah artinya ada oknum-oknum yang ikut bermain di dalamnya, sehingga menimbulkan kegaduan serta merugikan masyarakat.
Kepala Urusan Umum dan Humas BPN Sidoarjo, Irman Tanue, membenarkan jika Kepala Kantor Petanahan, Muh Rizal telah menandatangani batalnya PTSL di Desa Sidokepung. "Iya Mas benar, per tanggal 30 maret," Ungkap Irman Tanue ketika dikonfirmasi jurnalis cakrawala.co, 1 April 2023.
Menangapi hal tersebut, pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Sidokepung hingga berita ini ditulis belum bisa dikonfirmasi.
Baca Juga: Wabup Subandi Warning para Kades di Kecamatan Buduran, PTSL Jalankan Sesuai Regulasi Administrasi
Jauh hari sebelumnya, pada hari Senin 6 Maret 2023, berlokasi di Kantor Desa Banjarkemantren, Buduran Sidoarjo. Wakil Bupati Sidoarjo, H. Subandi, SH tak ingin mendengar keluhan program PTSL di setiap Pemdes/Kelurahan se-kabupaten Sidoarjo tidak berjalan lancar atau terganggu oleh suatu oknum yang ingin menunggangi program PTSL terhambat prosesnya.
Hal ini disampaikan Wakil Bupati Sidoarjo Subandi saat memimpin Rapat Kordinasi dihadapan Kades se-Kecamatan Buduran demi memberikan pengarahan dan pelayanan program PTSL berjalan lancar dan sukses.
Turut mendampingi Wabup, Camat Buduran Syamsu Rizal, KBO Intelkam Polresta Sidoarjo Iptu Agung Prayitno SH.
PTSL tahun 2023 di Kecamatan Buduran yang meliputi enam desa diantaranya Banjar Kemantren, Sidomulyo, Sidokepung, Sidokerto, Prasung, Dukuh Tengah yang menerima program Pemerintah pusat lewat Kementrian Agraria dan Tata Ruang.
Baca Juga: Pungli PTSL di Desa Sidokerto Viral Uang Dikembalikan ke Warga, Ini Kata Praktisi Hukum
"Mewanti-wanti agar seluruh Kepala Desa dan panitia PTSL agar taat administrasi, intuk biaya kepengurusan sertifikat tanah dengan mengikuti program PTSL cukup dengan biaya sebesar Rp 150.000 untuk pembiayaan materai dan patok dan tidak ada biaya tambahan lagi,"katanya.
Menurut Direktur Java Corruption watch (JCW), Sigit Imam Basuki, diduga ada oknum yang bermain PTSL di Desa Sidokepung. Dengan modus warga yang akan mengurus waris dan hibah dipersulit ketika proses pendaftaran PTSL.
"Kita ini bergerak berdasarkan bukti-bukti dan laporan warga yang mengaku dalam proses pengurusan PTSL di wajibkan ke Notaris," Ungkapnya saat dikonfirmasi awak media Senin 20 Februari 2023.
Jika seorang Kades tidak bersedia membantu dan memperlancar program Pemerintah, ini patut kita curigai.
Artikel Terkait
Kadis Perkim CKTR, M Bachruni Aryawan : Akan Tindaklanjuti Kasus Developer Enggan serahkan Fasum dan Fasos
Pastikan Hak Pilih Warga Binaan, Kanwil Kemenkumham Jatim Gandeng Komnas HAM RI
Gus Muhdlor Minta Karang Taruna "Itu Plat Merah" Jaga Sinergitas Dengan Kades