BPJS Ketenagakerjaan Bersama Dinas PMD Magetan Serahkan Santunan Kepada Perangkat Desa Yang Meninggal Dunia

- Kamis, 30 Maret 2023 | 13:27 WIB
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Madiun Zakiah (dua dari kanan) menyerahkan Rp 45 juta kepada ahli waris di Putra Nirwana Plaosan, Selasa 28/3. (Foto : Humas BPJamsostek)
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Madiun Zakiah (dua dari kanan) menyerahkan Rp 45 juta kepada ahli waris di Putra Nirwana Plaosan, Selasa 28/3. (Foto : Humas BPJamsostek)

MAGETAN, CAKRAWALA.CO - Sebanyak 68 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) di Magetan. Mendapat sosialisasi program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), kantor cabang Madiun. Selasa 28 Maret 2023.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Madiun Zakiah mengatakan, banyak pengurus BUMDes dan BUMDesma belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Padahal, banyak manfaat yang didapat
jika ikut serta dalam program tersebut. Masa depan keluarga lebih terlindungi berkat BPJS
Ketenagakerjaan," Ucap Zakiah.

Baca Juga: Ini Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pengurus Pusat dan Ranting PSHT Pusat Madiun

Ditambahkan Zakiah, apabila mengalami kecelakaan kerja, peserta akan mendapatkan pengobatan sampai sembuh.

Bila meninggal dunia akan mendapatkan jaminan kematian sebesar Rp 42 juta. Jika meninggalnya karena kecelakaan kerja akan mendapatkan santunan sebanyak 48 kali upah.

"Dalam kesempatan tersebut, pengurus BUMDes dan BUMDesma juga diajak menjadi agen Perisai. tawarkan sistem kerja keagenan," Katanya.

Baca Juga: Kota Madiun Deklarasikan Sebagai Kota Lengkap, Menteri ATR/BPN : Tutup Peluang Mafia Tanah

Nanti tugas Perisai, memperkenalkan program-program BPJS Ketenagakerjaan ke masyarakat. Meliputi lima program diantaranya Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

‘’Bagi masyarakat bukan penerima upah, minimal ikut program JKK, JKM dan JHT dengan iuran Rp 36,800 ribu per bulan,’’ terangnya.

Pegawai non-ASN, termasuk perangkat desa, Ketua RT/RW, serta pekerja informal lainnya bisa menjadi
peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ketika peserta terdaftar selama tiga tahun dan suatu ketika menghadapi risiko kematian, maka ahli waris juga akan mendapat beasiswa hingga jenjang perguruan tinggi. ‘’Maksimal beasiswa untuk dua anak Rp 174 juta,’’ ungkapnya.

Baca Juga: Wali Kota Madiun Bagikan 9.400 Unit Laptop Gratis Untuk Pelajar SD dan SMP

Selain itu, dalam kesempatan tersebut BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Madiun juga menyerahkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris Sutrisno perangkat Desa Tambakrejo, Magetan sebesar Rp 45 juta.

Teks Foto : JAMINAN KEMATIAN: Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Madiun Zakiah (dua dari kanan)
menyerahkan Rp 45 juta kepada ahli waris di Putra Nirwana Plaosan, Selasa (28/3).
Tawarkan Sistem Kerja Keagenan
Ajak BUMDes dan BUMDesma Jadi Mitra BPJS Ketenagakerjaan

Halaman:

Editor: Iswin Arrizal

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X