TRENGGALEK, CAKRAWALA.CO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek menggelar rapat paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun 2022 dan pembentukan panitia khusus dalam rangka pembahasan LKPJ Bupati Tahun 2022 yang dilaksanakan di Graha Paripurna Gedung DPRD Trenggalek, Rabu (29/03/2023).
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Trenggalek, Samsul Anam didampingi Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi. Dihadiri Bupati Trenggalek juga diikuti oleh anggota DPRD Kabupaten Trenggalek dan jajaran forkopimda di lingkup pemkab Trenggalek.
Ketua DPRD Trenggalek Samsul Anam Mengatakan, Hari ini DPRD Trenggalek melaksanakan rapat paripurna penyampaian nota LKPJ Bupati tahun 2022.
Baca Juga: Komisi I DPRD Trenggalek Panggil OPD Mitra Evaluasi APBD 2022 dan Pelaksanaan APBD 2023
"Sesuai ketentuan pasal 69 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan LKPJ kepada DPRD,” ungkapnya.
Menurut Politisi PKB LKPJ yang diserahkan merupakan kewajiban Kepala Daerah untuk menyampaikan hasil penyelenggaraan pemerintah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
"LKPJ Akhir Tahun Anggaran wajib disampaikan kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Dengan demikian, penyampaian LKPJ Tahun 2022 ini merupakan pelaksanaan kewajiban konstitusional Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan,” jelasnya.
Baca Juga: Musrenbang RKPD Ketua DPRD Trenggalek Sampaikan Gagasan Pokok Pikiran
Lebih lanjut disampaikan Samsul setelah LKPJ disampaikan oleh Bupati kepada DPRD dan disepakati, selanjutnya DPRD membentuk pansus untuk menjalankan tugas membahas LKPJ.
"Hari ini, juga telah diparipurnakan pembentukan Pansus DPRD yang akan membahas terkait LKPJ Bupati Trenggalek Tahun 2022,” terangnya.
Selanjutnya dalam menjalankan tugasnya membahas LKPJ, Pansus nantinya akan memberikan rekomendasi perbaikan dalam pelaksanaan pemerintahan daerah sesuai dengan program kerja Bupati.
Baca Juga: Pansus III DPRD Trenggalek Segera Tuntaskan Raperda Pengarusutamaan Gender
"Dalam pembahasan LKPJ nantinya berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang dituangkan dalam visi misi tahunan sesuai program kerja Bupati Trenggalek," jelasnya.
Sementara itu, Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, mengatakan seperti tahun-tahun sebelumnya rapat paripurna penyampaian nota LKPJ Bupati harus dilaksanakan. Dalam hal ini, Pemerintah Daerah menyampaikan laporan keuangan maupun capaian indikator Pemerintah Daerah.
Artikel Terkait
Keistimewaan Desa Wisata Duren Sari Sawahan Trenggalek Yang Berhasil Masuk Daftar 75 Besar
Bupati Trenggalek Ikut Tolak Timnas Israel Tanding di Indonesia
Patroli Ngabuburit Polres Trenggalek, Berikan Rasa Aman Masyarakat Jelang Berbuka Puasa
Pasar Ramadhan Di Pasar Pon Trenggalek, Lokasi Strategis Berburu Takjil
Kapolres Trenggalek Minta Jajarannya Tingkatkan Kegiatan Kepolisian Selama Ramadhan
Gelar Safari Ramadhan, Pemerintah Kabupaten Trenggalek Nyambi Mening Deh