MADIUN, CAKRAWALA.CO - Kota Madiun mendapat predikat Kota Lengkap. Penetapan ini dideklarasikan di Wisma Haji Kota Madiun pada Selasa (28/3/2023) sore oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto.
Kota Madiun menjadi kota lengkap kedua setelah Denpasar - Bali. Ini sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Hal itu diungkapkan oleh mantan Panglima TNI ini.
"Selamat untuk Kota Madiun, menjadi Kota Lengkap. Ini artinya Kota Madiun menjadi kota lengkap kedua setelah Denpasar - Bali. Di satu Kabupaten/Kota yang mendapat predikat Kota lengkap, artinya wilayah itu punya sertifikat kepastian hukum, sehingga nilai tanahnya naik," kata Hadi.
Menurut Hadi, Kota Lengkap memiliki sejumlah kriteria, seperti sudah adanya pemetaan dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan, hingga kota. Predikat itu diberikan apabila buku tanah maupun surat ukur dari bidang tanah yang ada dapat diunggah ke dalam sistem milik BPN secara Yuridis.
Seperti diketahui Kota Madiun telah memenuhi standar Kota Lengkap, yakni seluas 65.559 bidang tanah atau mencapai 95,12 persen dari target. Lalu, buku tanah valid sebanyak 65.526 bidang atau 99,95 persen.
"Lengkap secara yuridis artinya, data buku tanah dan surat ukur yang diunggah telah akurat antara dokumen fisik dan elektronik," lanjutnya.
Hadi menambahkan, ada beberapa keuntungan dari penetapan Kota Lengkap. Diantaranya, secara tekstual, istimewa karena seluruh bidang tanah terlihat rata dalam peta, tidak ada tumpang tindih antara bidang lahan satu dan bidang lahan yang lain.
Keuntungan sebagai Kota Lengkap diantaranya, kemudahan bagi masyarakat dalam pengurusan tanah karena telah menggunakan sistem digital. Masyarakat bisa menggunakan sertifikat tanahnya untuk usaha dengan memasukkan hak tanggungan dan melakukan kegiatan-kegiatan perekonomian. Terpenting, menutup peluang bagi mafia tanah.
"Selain itu, tidak ada keraguan dari investor yang akan berinvestasi di Kota Madiun, dimudahkan dalam memiliki kepastian hukum dalam berinvestasi di Kota Lengkap. Selain itu, meminimalisir sengketa dan konflik tanah serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional," terang Hadi.
Dalam kesempatan ini, Menteri ATR/BPN menyerahkan tanah aset, wakaf dan rumah ibadah. Diantaranya, 143 Sertifikat Aset Pemerintah Kota Madiun, 12 Sertifikat Wakaf, 1 Sertifikat Aset Kementerian Agama, dan 1 Sertifikat keuskupan Surabaya.
Sebelumnya di kesempatan yang sama, Menteri Hadi juga menyerahkan sertifikat aset Pemkab Madiun sebanyak 1.407 bidang. Kemudian empat bidang Aset Pemprov, 35 bidang barang milik negara (BMN), dan 13 bidang Aset PLN.
Sementara itu, turut hadir dalam deklarasi, Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Wali Kota Madiun Maidi bersama jajaran Forkopimda Kota Madiun. (Ay)