SURABAYA, CAKRAWALA.CO – Penghuni apartemen Puncak Kertajaya Surabaya ngeluruk ke kantor pengelolah apartemen. Para penghuni tersebut protes dan marah-marah lantaran manajemen pengelolah menarik tarif Parkir mobil dan motor milik penghuni. Padahal, sebelumnya Parkir untuk penghuni lama apartemen tersebut digratiskan.
Puluhan penghuni apartemen Puncak Kertajaya Surabaya marah-marah di kantor pengelolah apartemen. Mereka marah karena mendapatkan jawaban yang tidak memuaskan dari pihak pengelolah, terkait aturan tarif Parkir mobil dan motor milik penghuni, khususnya penghuni lama apartemen.
Menurut penghuni, sebelumnya Parkir mobil dan motor milik penghuni lama apartemen, yang terhitung sejak tahun 2016 gratis. Hal inilah yang memicu kemarahan sejumlah penghuni karena aturan tersebut dianggap sepihak, tanpa pemberitahuan dan sosialisasi ke punghuni lama apartemen.
Baca Juga: Kota Surabaya Punya Rumah Sakit Baru, Dilengkapi dengan Fasilitas Teknologi Modern
“saya sebagai penghuni lama apartemen Puncak Kertajaya dengan tegas menolak aturan baru pihak manajemen pengelolah terkait tariff Parkir. Kami sudah sejak tahun 2016 lalu tidak dikenakan tarif Parkir mobil maupun motor,” ungkap Imam Nukarto, salah seorang penghuni apartemen Puncak Kertajaya, dengan nada keras.
“Ya jelas kebijakan peraturan baru soal parkir ini membebani kami semua di apartemen ini. Setiap bulannya kita sudah kena iuran tinggi dari pengelolah di sini, jangan ditambah lagi dengan tariff parkir,” imbuh Imam.
“Kita di sini penghuni lama apartemen ini jelas tegas menolak aturan soal parkir baru ini. Selain tidak ada pemberitahuan dan sosialisasi sebelumnya, ini jelas sepihak dan sewenang-wenang,” tutur Taufik, penghuni apartemen Puncak Kertajaya lainnya.

“Kami minta kamu segera melaporkan kepada pimpinan di sini terkait penolakan kami terhadap tarif parkir ini. Kita semua ingin dialog langsung dengan pimpinan pengelolah di sini terkait beberapa hal, tidak hanya soal parkir,” tambahnya.
“kamu itu karyawan baru kan? Tidak tahu kesepakatan kita dulu para penghuni lama apartemen dengan pengelolah. Soal parkir itu gratis, baik itu mobil maupun motor. Jadi jangan ditanya siapa yang membuat aturan itu. Jelas kamu tidak tahu karena kamu orang baru di kantor pengelolah ini,” kata Imam dengan kesal, kepada Fanny, Manajer Administrasi dan Pemasaran Apartemen Puncak Kertajaya.
Pihak manajemen pengelolah apartemen Puncak Kertajaya membenarkan pihaknya mentapkan aturan baru parkir mobil dan motor milik penghuni. Dimana tarif mobil setiap bulannya sebesar Rp 150 ribu per unit dan tarif motor Rp 75 ribu per unit. Aturan ini diberlakukan per 1 april 2023 mendatang.
Baca Juga: Sidoarjo Kota Toleransi, Apapun Agamanya Bisa Berdampingan Rukun
Ketika ditanya dasar tariff Parkir baru ini pihak pengelolah mengatakan hal tersebut sudah merupakan aturan baru. "karena ini (tariff parkir) memang peraturan baru berbayar. Memang peraturannya tidak ada namun di ppjb itu juga tertulis kalau peraturan itu bisa berubah sewaktu-waktu,: tukas Fanny, Manajer Administrasi dan Pemasaran apartemen Puncak Kertajaya.
“Kami berupaya menyampaikan complain atau penolakan para penghuni ini ke pimpinan. Secepatnya nanti kami sampaikan. Namun kami masih belum bisa memastikan jawabannya seperti atas penolakan penghuni apartemen ini,” ujar Fanny.
Artikel Terkait
SMRC: Hanya 20,5 Persen Publik Menilai Anies akan Melanjutkan Program Pemerintahan Jokowi
Pasar Ramadhan Di Pasar Pon Trenggalek, Lokasi Strategis Berburu Takjil
Disinyalir Sarang Korupsi, Basnaz Kota Bekasi Di demo Mahasiswa