BUKITTINGGI, CAKRAWALA.CO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bukittinggi terus menggelar razia penyakit masyarakat (Pekat) Ke hotel dan penginapan yang diduga sebagai tempat lokasi LGBT dan prostitusi untuk pasangan mesum luar Nikah.
Razia malam di bulan suci Ramadhan kali ini dipimpin oleh Asisten 1 Pemko Bukittinggi, Isra Yonza, bersama Kasat Pol PP Efriadi, Personil TNI dan Kepolisian, beserta tim dari Dinas Kominfo Bukittinggi dengan mengerahkan 45 Personil Anggota Satpol PP yang di bagi dalam dua tim, dimulai pada Pukul 22.00 WIB sampai selesai, Minggu 26 Maret 2023.
Lokasi yang menjadi target razia kali ini adalah hotel melati di seputaran jalan Ahmad Yani Kampung China dan Pasar Ateh.
Dari razia tersebut, terjaring 1 pasangan di luar nikah di Hotel K, 1 orang cewek yang diduga PSK jiga kedapatan sedang menunggu tamu di Hotel C, dan 1 orang cewek membawa anak kecil diduga PSK di Hotel S. Kemudian juga terjaring wanita yang sedang menunggu pelanggan dengan cara aplikasi Michat beserta 2 orang waria yang digeledah di tempat kos an nya di daerah Garegeh.
Semuanya dibawa ke markas Satpol PP untuk dimintai data keterangan, dan membayar sanksi pelanggaran Perda.
Terkait hal itu, Asisten 1 Pemko Bukittinggi Isra Yonza mengatakan razia ini akan rutin dilaksanakan untuk menjaga ketentraman dan kenyamanan bagi umat Islam untuk beribadah di bulan suci Ramadhan ini, ucapnya.
"Tujuannya untuk mengurangi dan menghabiskan penyakit masyarakat termasuk LGBT. Karena Bukittingi berlandaskan Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, selaku aparatur negara kita akan selalu membuat suasana nyaman di kota ini," ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Kasat Pol PP Bukittinggi Efriadi, menurutnya, razia kali ini untuk mencegah pelanggaran Perda dan memberantas Pekat.
"Intel kita menyamar sebagai pelanggan untuk bisa menangkap wanita dan waria tersebut yang online melalui aplikasi Michat. Kepada pihak hotel yang menampung pasangan mesum di luar nikah, dan orang yang sama akan diberi sanksi dan izinnya akan di evaluasi lagi oleh instansi terkait,” tukasnya.
Lebih lanjut Efriadi menambahkan sesuai arahan Walikota Bukittinggi untuk memberantas LGBT yang akhir-akhir ini mulai marak di Bukittinggi.
”Sesuai dengan ketentuan Perda No 3 tahun 2012, sanksi bagi pelaku pasangan yang tidak sah dendanya Rp.1 jt/ orang, yang tidak ber KTP dendanya Rp250 ribu, apabila kedapatan lagi pasangan itu dendanya menjadi Rp.1.250.000/orang,” urainya.(**)
Artikel Terkait
Wako Erman Safar Berikan Proteksi BPJS Ketenagakerjaan untuk RT /RW se Kota Bukittinggi