Tuduhan JATAM Soal Rusaknya Lingkungan Pulau Obi Dibantah Harita Nickel

- Minggu, 26 Maret 2023 | 20:45 WIB
Kawasan perairan di Desa Kawasi Pulau Obi, Malulu Utara
Kawasan perairan di Desa Kawasi Pulau Obi, Malulu Utara

 

CAKRAWALA.CO– Tudingan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) soal biang kerok rusaknya lingkungan di Pulau Obi Halmahera Selatan, Maluku Utara akibat ulah Harita Nikel dibantah.

Pihak Harita Nickel menilai apa yang disampaikan JATAM melalui pemberitaan media online beberapa waktu lalu itu sangat menyesatkan dan menimbulkan opini buruk.

Corporate Affairs Manager Harita Nickel, Anie Rahmi, Minggu 26 Maret 22023 menegaskan sistem operasional penambangan PT Trimega Bagun Persada (TBP) yang merupakan unit bisnis Harita Nickel senantiasa mengedepankan praktek penambangan terbaik dengan mengacu pada KEPMEN ESDM No 1827 Tahun 2018.

“Kamilah perusahaan yang pertama kali melakukan konservasi mineral yang artinya mengurangi sisa batuan untuk dimanfaatkan sebagai sumberdaya mineral untuk bahan baku baterai mobil listrik,” kata Anie.

Terkait pencaplokan lahan warga yang dituduhkan, Ani menjelaskan, area Harita Nickel di Pulau Obi yang telah beroperasi saat ini berada dalam Kawasan Hutan, baik Hutan Produksi (HP) maupun Hutan Produksi Konversi (HPK).

Sebagain pihak pemegang izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) atas setiap bukaan lahan. Masyarakat yang telah menggarap, diberikan ganti rugi tanam tumbuh (GRTT) sesuai dengan keputusan pemda setempat.

“Tidak benar apa yang dituduhkan bahwa perusahaan menguasai lahan melalui tindakan represif juga intimidasi ke warga, tetapi melalui proses yang transparan dan pembayaran yang menguntungkan bagi masyarakat,” terang Anie.

Sementara sumber air warga Kawasi telah tercemar akibat sedimentasi ore nikel dari operasi perusahaan sungguh menyesatkan. Pihak perusahaan menepis tidak ada pembuangan ore nikel ke sumber air warga Kawasi yang menyebabkan sedimentasi.

“Tidak ada pembuangan limbah pabrik ke aliran Sungai Todoku dan Sungai Akelemo. Perusahaan selalu bersikap taat aturan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan,” tegas Anie.

Memulai operasi pada 2010, perusahaan telah mengantongi izin lingkungan dan izin pengelolaan lingkungan hidup dari pemerintah. Kemudian pada 17 November 2020 pemerintah telah menetapkan Harita Nickel sebagai proyek strategis nasional.

“Kami juga telah memiliki izin-izin serta persetujuan teknis dari pemerintah untuk pengelolaan sisa hasil proses atau limbah, di mana sisa hasil proses ini dikelola terlebih dahulu, dan dilepaskan ke lingkungan dengan memenuhi baku mutu yang ditetapkan, dan dilaporkan berkala ke pemerintah,” kata Anie.


Sementara itu isu relokasi pemukiman warga Desa Kawasi ke Eco-Vollage, merupakan program pemerintah yang didukung oleh perusahaan. Hal itu dilakukan lantaran pemukiman saat ini sudah terlalu padat dan berakibat menjadi lingkungan tidak sehat.

Pemindahan ke lokasi yang baru itu ditambahkan dengan pembenahan fasilitas sosial yang lengkap, dilengkapi fasilitas air bersih, listrik dan fasilitas umum pendukung lainnya. Pemukiman yang baru ini akan meningkatkan tingkat kelayakan hidup masyarakat.

“Saat ini program Eco-Village sedang dalam proses penyelesaian dan didukung oleh sebagian besar masyarakat desa Kawasi,” tandasnya.(*)

Halaman:

Editor: Ifan Gusti

Terkini

X