BLITAR CAKRAWALA.CO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar memperbolehkan cafe karaoke tetap buka selama Ramadhan 1444 Hijriah / Tahun 2023.
Ketentuan itu tertuang dalam surat edaran pelaksanaan rangkaian kegiatan ibadah di bulan suci Ramadhan dan perayaan hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah / Tahun 2023 yang dikeluarkan oleh Pemkab Blitar.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa tempat hiburan malam atau cafe karaoke tetap diizinkan buka selama Ramadhan 2023 namun operasionalnya ditentukan jamnya alias dibatasi.
Baca Juga: Pemerintah Jaga Ketersediaan dan Stabilitas Harga Bahan Pokok Jelang Lebaran
Pemkab Blitar membatasi jam operasional cafe karaoke selama bulan suci Ramadan tahun 2023 ini yakni mulai pukul 21.00 WIB hingga 01.00 WIB. Aturan ini berlaku mulai tanggal 23 Maret hingga 24 April 2023.
“Ya memang benar seperti yang tertulis itu, nggak usah ditanyakan lagi jamnya, semua sama yang ditulis di surat edaran tersebut jam 21.00 sampai jam 01.00 malam,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Blitar, Rustin Tri Setyo Budi, Jum'at (24/3/2023).
Langkah yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Blitar ini sedikit berbeda dengan tetangganya Kota Blitar.
Pemkot Kota Blitar telah menerbitkan surat edaran bahwa seluruh tempat hiburan malam atau cafe karaoke yang ada di wilayah kota Blitar selama bulan Ramadan akan ditutup sementara.
Baca Juga: Ketua Umum PBNU Temui Presiden Jokowi Terkait Peringatan Satu Abad NU
Namun demikian, meskipun Pemkab Blitar mengizinkan tempat usaha hiburan malam diperbolehkan buka, tapi juga menyiapkan sejumlah sanksi bagi pemilik usaha yang melanggar jam operasional selama bulan Ramadhan tersebut.
Walaupun begitu, Satpol PP Kabupaten Blitar selaku penegak aturan tersebut belum menjelaskan sanksi apa yang dimaksud.
"Yang jelas aturan tentang jam operasional tempat hiburan malam dan cafe karaoke yang sudah diterbitkan tersebut benar adanya," kata Rustin.
Baca Juga: Berada di Antara Empat Gunung, Ada Sunrise dan Sunset, Bupati Blitar Ajak Viralkan Puncak Sekawan
“Kalau pertimbangan soal aturan tersebut bagaimana ya saya nggak tahu, coba tanya yang buat sana,” ujarnya.
Selain mengatur jam operasional tempat hiburan malam, Pemkab Blitar juga melarang adanya kegiatan ronda keliling menggunakan kendaraan dan sound system. Masyarakat hanya diperbolehkan melakukan kegiatan ronda sahur dengan alat seadanya dan tanpa pengeras suara atau sound system. (ek)