Pembunuh Wanita Muda di Bogor Ditangkap, Pelaku Ternyata Tukang Kerupuk

- Sabtu, 25 Maret 2023 | 03:58 WIB
Pelaku pembunuhan wanita di Bogor ditangkap, Pelaku seorang pedagang kerupuk
Pelaku pembunuhan wanita di Bogor ditangkap, Pelaku seorang pedagang kerupuk

 

 BOGOR, JAWA BARAT, CAKRAWALA.CO,-Polsek Cileungsi Polres Bogor berhasil ugkap aksi pelaku pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan, yang sebabkan seorang wanita berinisial RR (33) meninggal dunia di pinggiran Jalan Raya Limusnunggal Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor, Pada Sabtu 24 Februari 2023 lalu.

Kapolres Bogor AKBP mengatakan pengungkapan terhadap kejadian pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban berinisial RR meninggal dunia setelah Tim Reskrim Polsek Cileungsi dan Sat Reskrim Polres Bogor, berhasil menangkap pelaku AA alias HL (27 tahun) seorang tukang kerupuk keliling.

"Dari informasi dan petujuk tersebutlah kemudian kami melakukan pengejaran dan berhasil menangkap seorang Pelaku berinisial AA (27) pada hari Rabu 21 Maret 2023, di Satasiun Kereta api yang berada di wilayah Ciputat, Kota Tangerang selatan," ungkap AKBP Iman Imanuddin.

Iman menyampaikan, motif tersangka ingin menguasai barang korban berupa handphone, yang pada saat itu korban sedang mengecas handphonenya di tempat umum di pinggir jalan jalan raya Limusnunggal Kecamatan Cileungsi.
Pelaku AA (27) tergiur untuk menguasai barang milik korban tersebut dan akhirnya langsung memukul korban dengan menggunakan balok kayu pada bagian kepalanya serta melukai leher korban dengan senjata tajam jenis cutter.

"Hingga membuat korban tidak berdaya dan meninggal dunia ditempat. Kemudian handphone milik korban yang berhasil diambil oleh tersangka ini di jual," kata Iman.

Iman mengatakan, mulanya AA bertemu dengan temannya dan sempat meminum minuman beralkohol di wilayah Jatinegara, Jakarta. Saat tak sadarkan diri, uang dan dagangan pelaku hilang. Hingga pelaku kebingungan dan menumpang truk hingga ke arah Bogor.

Sementara itu dari pengakuan tersangka uang hasil penjualan handphone tersebut digunakan untuk membayar setoran kerupuk Palembang yg dijual yang hilang.

"Jadi pelaku ini merupakan penjual kerupuk Palembang, pada saat berjualan kerupuknya hilang," terang AKBP Iman.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku AA (27) dienakan pasal pencurian dengan kekerasan yakni pasal 365 ayat 3 KUH Pidana dan pembunuhan Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Syaefurrahman Albanjary

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X