MADIUN, CAKRAWALA.CO - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kantor Cabang Madiun, terus melakukan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat dalam berbagai Organisasi. Kali ini BPJamsostek Madiun menggelar sosialisasi kepada pengurus PSHT Pusat Madiun.
Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Madiun Zakiah dalam sosialisasi tersebut menyampaikkan bahwa pentingnya perlindungan bagi pengurus dan anggota PSHT Pusat Madiun dalam Program BPJamsostek. Diantaranya terlindunginya para pengurus PSHT yang dalam keseharianya melakukan kegiatan yang berkaitan dengan Persaudaraan Setia Hari Terate di Madiun.
Para pengurus PSHT ditingkat Pusat dan Rating nantinya akan mendapatkan perlindungan dari BPJamsostek berupa Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, yang mana jika mereka dalam melakukan kegiatan terhadap kepengurusan yang kaitanya dengan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dan mengalami risiko maka mereka nantinya akan dijamin oleh BPjamsostek.
Baca Juga: Sabu 10,94 Gram Dikemas Dalam Sikat Cuci Gagal Diselundupkan Ke Lapas Pemuda Madiun
"Risiko yang berkaitan dengan kegiatan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) akan dijamin oleh BPjamsostek, maka dari itu disinilah pentingnya para pendekar ini memiliki perlindungan BPjamsostek," Ujar Zakiah.
Lebih lanjut Zakiah mencontohkan misalnya dengan terjadinya kecelakaan yang menimpa pengurus PSHT maka BPJamsostek akan menanggung biaya pengobatanya hingga sembuh sesuai dengan ketentuan medis.
"Tidak hanya itu kami diwilayah karesidenan Madiun telah banyak bekerja sama dengan Rumah Sakit untuk memberikan pelayanan terhadap peserta BPJamsostek yang mengalami kecelakaan kerja, sehingga peserta akan mendapatkan layanan yang baik dari Rumah Sakit kerja sama BPJamsostek," Imbuh Zakiah.
Baca Juga: Wali Kota Madiun Bagikan 9.400 Unit Laptop Gratis Untuk Pelajar SD dan SMP
Tidak hanya itu santunan Jaminan Kematian meninggal bukan akibat kecekaan kerja BPJamsostek akan memberikan santunan sebesar 42 juta terhadap ahliwaris, selain Jaminan Kecelakaan kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJamsostek juga memiliki Program Jaminan Hari Tua (JHT), Program Jaminan Pensiun (JP) dan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Sehingga kami berharap semua pengurus PSHT Pusat Madiun dalam waktu dekat ini sudah mendapatkan perlindung dari BPJamsostek, agar mereka dalam menjalankan kegiatan rutin dalam pengurusan yang berkaitan dengan PSHT akan lebih tenang dan nyaman untuk perkembangan PSHT yang lebih luas lagi," Pungkas Zakiah. (Ay)
Artikel Terkait
Polres Madiun Ajak Masyarakat Menjaga Harkamtibmas Selama Ramadhan
Guru Taekwondo Bejat di Solo, Tega Cabuli 3 Murid Laki-Lakinya
Rawan Gesekan, Polisi Larang Sahur On The Road