11 Desa di Kecamatan Takeran Kabupaten Magetan Ikuti Sosialisasi Program BPJamsostek

- Jumat, 24 Maret 2023 | 10:18 WIB
Petugas BPJamsostek Madiun, sosialisasi manfaat program perlindungan ke Perangkat Desa (Foto : Humas BPjamsostek)
Petugas BPJamsostek Madiun, sosialisasi manfaat program perlindungan ke Perangkat Desa (Foto : Humas BPjamsostek)

MAGETAN, CAKRAWALA.CO - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJamsostek Kantor Cabang Madiun terus melakukan sosialisasi kepada seluruh perangkat desa yang ada di Kabupaten Magetan, saat ini telah dilakukan sosialisasi Program dan Manfaat BPJamsostek terhadap 11 Desa di Kecamatan Takeran Kabupaten Magetan, Jawa Timur.

Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Madiun, Zakiah menyampaikan bahwa kami turus melakukan sosialisasi terhadap perangkat desa secara bertahap untuk percepatan perlindungan bagi perangkat desa, hal ini penting mengingat peran penting perangkat desa dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat secara luas.

"Perangkat Desa merupakan ujung tombak dalam memberikan pelayanan terhadap mayarakat. Ini sangat penting untuk medapatkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan karena resiko yang tinggi dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat, mengingat perangkat desa bisa memberikan pelayanan bahkan hingga 24 Jam kepada masyarakat sekitarnya," Ungkap Zakiah.

Baca Juga: Sabu 10,94 Gram Dikemas Dalam Sikat Cuci Gagal Diselundupkan Ke Lapas Pemuda Madiun

Tentunya dengan mendapatkan perlindungan dari BPJamsostek perangkat desa akan lebih tenang dalam menjalankan pekerjaanya dan ketika terjadi resiko tentunya BPJamsostek akan menanggungnya, misalnya terjadi resiko Kecelakaan Kerja terhadap Perangkat Desa tentunya pihak keluarga tidak perlu kawatir lagi karena BPJamsostek sudah pasti akan memberikan biaya pengobatan hingga sembuh sesuai dengan ketentuan medis.

Tidak hanya itu santunan Jaminan Kematian meninggal bukan akibat kecekaan kerja BPJamsostek akan memberikan santunan sebesar 42 juta terhadap ahliwaris, selain Jaminan Kecelakaan kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJamsostek juga memiliki Proram Jaminan Hari Tua (JHT), Program Jaminan Pensiun (JP) dan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),

Zakiah menambahkan mari para pelaku usaha untuk segera mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJamsostek, tidak hanya badan usaha saja akan tetapi pekerja mandiripun kami himbau untuk segera memiliki perlindungan dari BPJamsostek, karena BPJamsostek saat ini tidak hanya memberikan perlindungan kepada pekerja swasta saja akan tetapi juga memberikan perlindungan bagi Pekerja Mandiri dengan program Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).

Editor: Iswin Arrizal

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X