Sabu 10,94 Gram Dikemas Dalam Sikat Cuci Gagal Diselundupkan Ke Lapas Pemuda Madiun

- Kamis, 23 Maret 2023 | 19:17 WIB
Sabu seberat 10,94 gram yang diselipkan ke dalam sikat cuci.
Sabu seberat 10,94 gram yang diselipkan ke dalam sikat cuci.

MADIUN, CAKRAWALA.CO - Petugas Lapas Pekuda Madiun, Selasa (21/3/2023), menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 10,94 gram yang diselipkan ke dalam sikat cuci.

Upaya penggagalan penyelundupan sabu ini bermula saat seorang pembesuk berinisial LT, warga Magetan, Jawa Timur, datang membesuk dengan membawa dua kresek berwarna hitam, dengan aneka ragam isi seperti barang bawaan pembesuk lainnya.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas curiga terhadap sikat cuci yang berada di dalam kresek tersebut. Setelah diperiksa petugas medapati lubang modifikasi yang digunakan untuk menyimpan sabu.

"Seorang pembesuk berinisial LT melubangi bagian tengah sikat cuci, sehingga membuat sikat cuci berongga yang digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika diduga jenis sabu," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari, Kamis (23/3/2023), saat memberikan keterangan pers.

Petugas Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun memeriksa bawaan pembesuk LT
Petugas Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun memeriksa bawaan pembesuk LT

Imam menjelaskan bahwa dalam menjalankan aksinya, pelaku berinisial LT sangat rapi. Sikat cuci yang dimodifikasi terlihat seperti sikat cuci baru pada umumnya.

"Petugas curiga karena sikat tersebut masih berbau lem dan penutup rongganya juga berwarna lebih gelap," lanjut Imam.

Tidak hanya itu, pelaku juga terlihat sangat tenang. Bahkan ketika petugas membawanya untuk pemeriksaan lanjutan di ruang pengamanan. Kepada petugas pelaku mengaku membawa barang terlarang tersebut karna dititipi seseorang yang ditemuinya dengan imbalan lima puluh ribu rupiah.

"LT mengaku hanya dititipi seorang perempuan yang dia temui di jalan raya dengan upah lima puluh ribu rupiah," terang Imam.

Sementara itu, Kalapas Pemuda Madiun Ardian Nova menguraikan bahwa penggagalan tersebut terjadi pada Selasa (21/3/2023), sekitar pukul 13.48 WIB. Saat itu LT datang dengan membawa dua kresek besar dengan berbagai isian.

"Untuk mengelabui petugas, yang bersangkutan membawa banyak sekali barang, mulai dari makanan, minuman dan beberapa perlengkapan mandi, termasuk sikat untuk mencuci," terang Nova.

Namun, sesuai dengan SOP yang ada, petugas membongkar satu persatu barang titipan untuk salah satu narapidana berinisial DSR tersebut. Termasuk sikat yang mencurigakan.

"Di dalam rongga sikat tersebut kami temukan dua paket kristal putih masing-masing seberat 1,94 Gram dan 9 Gram," jelas Nova.

Petugas lalu menyerahkan LT dan barang bukti kepada Satuan Narkoba Polres Madiun Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Ay)

Editor: Diah Ayu Setyorini

Tags

Terkini

X