Pungli PTSL di Desa Sidokerto Viral Uang Dikembalikan ke Warga, Ini Kata Praktisi Hukum

- Rabu, 22 Maret 2023 | 20:43 WIB
Kades Sidokerto, Ali Nasikin, S.T. (Foto : ist)
Kades Sidokerto, Ali Nasikin, S.T. (Foto : ist)

SIDOARJO, CAKRAWALA.CO - Pemerintah Desa (Pemdes) Sidokerto Kecamatan Buduran, secara khusus mengundang beberapa orang warganya yang pernah menyetorkan uang senilai ratusan ribu rupiah untuk pengurusan surat hibah dan waris. Pengembalian uang pungli diduga, pihak Pemdes sudah 'keder' karena kabarnya kasus akan diteruskan ke Aprat Penegak Hukum (APH).

Menurut salah satu warga RT 02 RW 04 yang tak mau disebut namanya, dalam pertemuan tersebut, ia bersama puluhan warga lainnya datang ke balai desa diminta oleh Kepala Desa Sidokerto, Ali Nasikin untuk tidak mempermasalahkan uang yang sudah disetorkan.

"Intinya Pak Kades bilang, kalau uang itu dipermasalahkan, maka program PTSL yang saat ini sedang berjalan akan dibatalkan," ungkapnya.

Baca Juga: Wabup Subandi Warning para Kades di Kecamatan Buduran, PTSL Jalankan Sesuai Regulasi Administrasi

Pernyataan serupa juga disampaikan warga RT 02 RW 02 yang jati dirinya tak ingin disebutkan dalam pemberitaan ini. Ia mengaku diminta membuat surat pernyataan, dan selanjutnya uangnya yang sudah ia setorkan ke perangkat desa Sidokerto dikembalikan.

"Saya tidak tahu, kok uang saya dikembalikan lagi, padahal kemarin saya sudah buat surat pernyataan itu," kata ia.

Sementara itu menurut praktisi hukum, Mustaqim SH yang dihubungi di kantornya, Rabu (22/03/2023) pagi tadi menilai tindakan yang dilakukan Kades Sidokerto itu secara tidak langsung menegaskan memang terjadi pungutan liar (pungli) disana.

Baca Juga: Ketua KIPP Soroti Pemilu 2024 Semakin Tragis Khususnya di Kabupaten Sidoarjo

"Lha kok malah warganya disuruh buat surat pernyataan tak permasalahkan uang yang mereka setorkan. Tentunya hal itu bisa masuk kategori penyuapan lho. Antara penerima dan pemberi bisa di pidana," jelasnya.

Pria yang sedang menempuh program magister hukum ini juga menyebut pungli sebagai salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas," pungkasnya.

Seperti mengutip pemberitaan DNN sebelumnya, Kades Ali mengatakan pungutan yang dilakukan perangkat desanya itu sama sekali tidak terkait dengan pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Namun dalam surat pernyataan yang dibuat oleh warga tersebut justru ikut ditandatangani oleh Ketua Panitia PTSL desa setempat.

Ia juga mengatakan bahwa dana tersebut hanyalah titipan dari dua orang warga saja yang berniat mengurus sertifikat tanah yang dihibahkan pada anak-anak nya. (Wiwid)

Editor: Iswin Arrizal

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X