MADIUN, CAKRAWALA.CO - Kejaksaan Negeri Madiun menjalankan program Rumah Restorative Justice (RJ) dan jaksa jaga desa sebagai upaya melakukan pembinaan perangkat desa agar memahami tugas dan fungsi, serta tanggung jawab perangkat hingga Kepala Desa.
Kepala Kejari Kabupaten Madiun Andi Irfan Syafruddin mengatakan, peresmian Rumah RJ dilakukan serentak di Kantor Kejari Kabupaten Madiun terhadap 198 desa, 8 kelurahan, 15 kecamatan. Dengan harapan dapat dipergunakan sesuai tugas dan fungsinya.
"Jaksa akan dibagi di 15 kecamatan, kecamatan mengkoordinir desa, didampingi koordinator yang telah dibentuk dan di SK Bupati," ujar Andi, usai launching Rumah Restorative Justice, di Kejaksaan Negeri Madiun, Senin (20/3/2023).
Bupati Madiun Ahmad Dawami mengapresiasi program Jaksa Jaga Desa dari Kejari Madiun. Menurut Bupati yang akrab disapa Kaji Mbing ini, program Jaksa Jaga Desa merupakan wahana bermusyawarah, begitupun dengan Rumah Restorative Justice.
Menurut Kaji Mbing, mulai dari sisi pemerintah di tingkat desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh perguruan silat harus disiapkan untuk selalu mengedepankan musyawarah untuk mufakat dalam penyelesaian setiap perkara.
"Kita butuh menaikkan toleran yang lebih tinggi agar lokal problem jangan sampai menjadi regional problem, permasalahan yang bisa diselesaikan di desa jangan sampai dibawa ke tingkat lebih tinggi," pungkasnya. (Ay)