MADIUN, CAKRAWALA.CO - Dua orang oknum anggota polisi dan satu warga sipil diamankan Satresnarkoba Polres Madiun karena terlibat peredaran narkotika dan obat berbahaya. Penangkapan ini dibenarkan oleh Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo.
"Benar, pada tanggal 24 bulan Februari 2023 yang lalu Satresnarkoba Polres Madiun mengamankan satu orang pengedar narkoba atas nama S. Barang bukti yang kita sita kurang lebih ada 11 paket sabu sabu," ujar Kapolres saa t dikonfirmasi, Senin (20/3/2023) usai apel serah terima jabatan Waka Polres Madiun.
Selanjutnya Polres Madiun melakukan pengembangan kasus tersebut. Dari hasil penyelidikan, S mengaku mendapat barang tersebut dari oknum Polisi inisial PB yang berdinas di Polsek Jajaran Polres Madiun. Sementara PB mengaku mendapat sabu dari DS yang berdinas di Polsek Genteng, Surabaya.
"Dari penangkapan itu kita kembangkan, PB mengaku mendapat barang dari oknum Polisi inisial DS yang berdinas di salah satu Polsek di Surabaya. Awalnya dilakukan pembelian 5 gram sabu dengan nominal harga Rp 6 juta," ungkap Anton.
Ketiga tersangka yang mengaku baru pertama kali terlibat kasus ini, kini diamankan di Polres Madiun ini bakal dijerat Pasal 114 sebagai pengedar.
Anton menegaskan kepada seluruh anggota jajaran Polres Madiun untuk tidak bermain main dengan barang haram jenis apapun. Pihaknya bakal intens melakukan rutin tes urine rutin kepada seluruh personel secara acak.
"Kami akan razia rutin secara acak di seluruh tempat di Madiun. Saat ini kami sedang menunggu putusan pidana dulu baru dikenakan sanksi kode etik," pungkas Anton. (Ay)