SIDORJO, CAKRAWALA.CO - Sebanyak 824 bal pakaian bekas impor yang bernilaikan Rp. 10 miliar ini di musnahkan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Dalam Konferensi pers pemusnahan dengan cara dibakar ini merupakan hasil temuan program pengawasan Kementerian Perdagangan (Kemendag) di wilayah Jawa Timur.
"Ini merupakan komitmen Kemendag dalam pengawasan dan penegakkan hukum di bidang perdagangan, perlindungan konsumen serta industri tekstil dalam negeri," ucap Zulkifli Hasan saat berada di kawasan pergudangan Jaya Park, Balongbendo Kabupaten Sidoarjo, Senin (20/3/2023) pukul 9.00 WIB.
Selain itu menurutnya, bahwa pakai bekas import itu dilarang karena termasuk barang ilegal yang harus dimusnahkan. Kondisi ini dapat merusak UMKM dan industri dalam negeri.
Baca Juga: Zahlul Yussar Resmi Menjadi Ketua Ikatan Motor Indonesia Kabupaten Sidoarjo
"Masyarakat harus paham dan tahu termasuk pengamat, kalau barang ilegal masuk ke Indonesia tidak boleh, dan harus dimusnahkan. Selain itu barang ilegal tidak membayar pajak. Baju bekas dengan harga murah itu dapat merusak UMKM dan industri dalam negeri," tandanya saat jumpa pers.
Hadir dalam acara pemusnahan tersebut, Sekretaris Jenderal Kemendag, Suhanto; Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang, perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kepala Badan Keamanan Zona Tengah, Laksamana Hanarko Djodi Pamungkas, perwakilan satgas Polri, dan perwakilan kejaksaan tinggi Jatim.
Artikel Terkait
Jelang Bulan Suci Ramadhan, Ratusan Warga Gelar Ngikis Di Situs Dalem Margayuda Kota Banjar
Puluhan Pembeli Apartemen Puri City Yang Mangkrak Gelar Aksi Tuntut Uang Sehera Dikembalikan
Sita Ratusan Dus Miras, Satreskrim Polres Gresik Gagalkan Peredaran Miras