Geger! Paguyuban Kades Wonoayu Melayangkan Mosi Tidak Percaya Terhadap KPU, Ini Kata Pemerhati Politik

- Minggu, 19 Maret 2023 | 06:35 WIB
Pernyataan Sikap (Foto : Tangkapan layar )
Pernyataan Sikap (Foto : Tangkapan layar )

 

SIDOARJO, CAKRAWALA.CO - Dinamika politik Sidoarjo sedikit memanas setelah forum paguyuban kepala desa se kecamatan Wonoayu mengancam mosi tidak percaya terhadap penyelenggara pemilu 2024 yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kecamatan Wonoayu. Sabtu (18/3/2023).

Forum paguyuban kades menyerahkan mosi tak percaya kepada Bawaslu dan KPU Kabupaten Sidoarjo, pada Senin (13/3) lalu.

Mosi yang dinilai adanya oknum PPK dianggap kurang mampu dalam melakukan konsolidasi bersama Kepala Desa. Kemudian juga, PPS diketahui adanya dugaan ikut serta dalam tim sukses Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di pemilu 2024.

Baca Juga: Serunya Perjusa Penggalang Siswa-Siswi Al Muslim Sidoarjo, di Bumi Perkemahan Emak Farm

Menyikapi hal ini, Sugeng, salah seorang pemerhati politik Sidoarjo mendukung samangat dan upaya yang di lakukan oleh Forum paguyuban kades se kecamatan Wonoayu.

Sugeng Budi Santoso, Tokoh Masyarakat Sidoarjo
Sugeng Budi Santoso, Tokoh Masyarakat Sidoarjo (Foto : Win)

Menurut Sugeng, kunci dari kualitas hasil pemilu adalah di penyelenggara. Bisa dipastikan kalo integritas penyelenggara pemilunya bagus bisa dipastikan hasil pemilunya juga berkualitas 

Dalam kesempatan yang sama, Sugeng juga memperingatkan jangan sampai niat baik itu hanya di landasi persoalan pribadi dengan mengatasnamakan forum kepala desa karna sesungguhnya Suksesnya penyelenggaraan Pemilu 2024 tidak hanya menjadi tanggungjawab dari penyelenggara pemilu saja.

Baca Juga: Tradisi Nyadran di Sidoarjo Tercoreng Aksi Minum Alkohol dan Mabuk, Netizen pun Geram

"Dalam hal ini KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), akan tetapi menjadi tanggung jawab bersama termasuk Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang di dalamnya ada kepala desa juga, seperti yang di amanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 434 mengamanatkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas untuk kelancaran dan sukses penyelenggaraan Pemilu," Ujar Sugeng.

"Jangan sampai urusan pribadi di bawa ke ranah pemilu. kalaupun ada persoalan, ada mekanisme tersendiri," Tegasnya

Lebih jauh menurut Sugeng, Bisa jadi ini hanyalah masalah kurang komunikasi antara penyelenggara dengan para stake holder lokal karena sesungguhnya seleksi penyelenggara pemilu baik di tingkat kecamatan mauapun desa adalah kewenangan KPU. Jangan sampai urusan pribadi bisa mengganggu stabilitas politik lokal yang pada akhirnya merembet bahkan bisa menganggu jalannya penyelenggaraan pemilu dan itu bisa berakibat pada pidana pemilu

Sugeng berharap untuk masing-masing pihak untuk bisa duduk bersama menjaga stabilitas politik demi suksesnya pemilu 2024.

Editor: Iswin Arrizal

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X