• Rabu, 27 September 2023

Lempari Rombongan Pulang Ziarah, Pesilat Di Trenggalek Terancam 7 Tahun Penjara

- Selasa, 14 Maret 2023 | 18:33 WIB
Polres Trenggalek tunjukkan barang bukti kasus pelemparan rombongan ziarah asal Tulungagung  (ag/cakrawala.co)
Polres Trenggalek tunjukkan barang bukti kasus pelemparan rombongan ziarah asal Tulungagung (ag/cakrawala.co)

TRENGGALEK, CAKRAWALA.CO - Sebanyak 12 orang pelaku ditetapkan tersangka oleh polres Trenggalek, karena terlibat dalam pelemparan kendaraan rombongan peziarah asal kabupaten Tulungagung. pada Minggu (05/03/2023) dini hari.

Para pelaku yang melempari rombongan peziarah merupakan anggota dari salah satu perguruan silat di kabupaten Trenggalek. Mereka yakni EK, MBR, FA, ASH. MYF, MFU dan MSF. Sedangkan 5 lainnya masih anak-anak atau dibawah umur

Akibat perbuatannya para pelaku terancam pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e dan 2 e KUHPidana tentang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Baca Juga: Desak Usut Tuntas Pelemparan Batu Rombongan Peziarah, GP Ansor Tulungagung Datangi Polres Trenggalek

Wakapolres Trenggalek Kompol Sunardi mengatakan jajaran Satreskrim berhasil mengamankan sedikitnya 12 pelaku pelemparan terhadap kendaraan rombongan peziarah asal Kabupaten Tulungagung.

"Para pelaku terbukti terlibat dalam aksi pelemparan batu ke arah 4 unit minibus yang ditumpangi rombongan peziarah dari GP Ansor Tulungagung, akibatnya sejumlah 9 orang mengalami luka-luka. Bahkan, 1 diantaranya mengalami luka yang cukup serius di bagian kepala hingga harus menjalani operasi," tuturnya saat konferensi pers di Mapolres Trenggalek, Selasa (14/03/2023)

Kompol Sunardi menerangkan Kejadian itu terjadi di jalan raya Trenggalek - Ponorogo kilometer 9, atau lebih tepatnya di Dusun Krajan, Desa Jambu, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek. Saat melakukan aksinya, mereka memiliki peran masing-masing.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Trenggalek Ungkap Kasus Narkoba, 14 Orang Berhasil Amankan

"Untuk pelaku yang menyuruh melakukan atau menggerakkan pelaku lainnya berjumlah 2 orang yakni EK dan MBR. Sedangkan yang melakukan perusakan ada 10 orang yakni FA, ASH. MYF, MFU dan MSF. Sedangkan 5 lainnya masih anak-anak atau dibawah umur," jelas Wakapolres Trenggalek.

Kompol Sunardi menjelaskan kronologi kejadian tersebut berawal saat rombongan peziarah dengan 4 kendaraan minibus tengah dalam perjalanan pulang. Sesampainya di lokasi kejadian, 2 kendaraan menjadi korban penyerangan (pelemparan batu) oleh pelaku.

"Akibat penyerangan tersebut, kendaraan itu oleng hingga terperosok masuk ke dalam sungai. Demikian pula satu kendaraan lainnya bernasib tak jauh berbeda rusak berat akibat lemparan batu dan sejumlah penumpang mengalami luka-luka," tuturnya.

Baca Juga: Dilempari Batu Sekelompok Oknum, Kendaraan Rombongan Peziarah Asal Tulungagung Terperosok Ke Parit

Dari hasil penyidikan dan penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku ini salah sasaran dan mengira iring-iringan kendaraan tersebut adalah rombongan dari perguruan pencak silat lain yang baru saja mengikuti acara di Madiun.

"Selain mengamankan para pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya batu bata, pecahan kaca dan 1 unit kendaraan minibus," ujar Kompol Sunardi.

Halaman:

Editor: Agus Rianto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X