Baitul Mal Aceh Diminta Inisialisasi Qanun Barometer Penerima Ziswaf di Aceh

- Sabtu, 11 Maret 2023 | 08:54 WIB
Penandatanganan berita acara penyerahan data PKH Aceh dari Dinas Sosial ke Baitul Mal Aceh (10/3/2023) (mukhlis)
Penandatanganan berita acara penyerahan data PKH Aceh dari Dinas Sosial ke Baitul Mal Aceh (10/3/2023) (mukhlis)

BANDA ACEH-CAKRAWALA.CO,- Baitul Mal Aceh diminta untuk menginisialisasi pembentukan Qanun untuk mengidentifikasi Karakter atau Barometer yang dijadikan sebagai acuan bagi penerima Zakat, Infaq, Sadaqah dan waqaf (Ziswaf) Aceh.

Hal ini diungkapkan Sekretaris Dinas Sosial Aceh Devi Riansyah.A, KS., M.Si
saat menjadi pemateri dalam acara kegiatan Lokakarya pemamfaatan Data Program Kesejahteraan Sosial di Baitul Mal yang diselenggarakan Yayasan Aceh Hijau bekerjasama dengan Unicef dan Baitul Mal Aceh, Jum"at (10/3/2023) di Hotel Mekkah Banda Aceh.

Kegiatan yang berlangsung selama 2 hari sejak Jumat dan Sabtu (4/3/2023) ini dibuka oleh Ketua Yayasan Aceh Hijau Syarifah Marlina Al-Mazhir, Ketua Unicef Perwakilan Aceh Andi Yoga Tama serta Anggota Komisioner Badan Baitul Mal Aceh Khairina, S.T.Turut hadir sebagai pemateri Sekretaris Dinas Sosial Aceh Devi Riansyah.A, KS., M.Si serta peserta Kepala BMK dan Kepala Sekretariat Se-Kabupaten-Kota di Aceh.

Menurut Devi, Aceh haruslah memimiliki Qanun Tentang Indikator Penerima Ziswaf, seperti indikator kemiskinan yang dimiliki BPS dan Kemensos dengan Data Kesejahteraan Sosial (DTKS)nya, akan tetapi prinsip angka kemiskinan di Aceh itu haruslah memiliki perbedaan, apalagi Baitul Mal lahir dari Undang-Undang Pemerintahan Aceh No 11 Tahun 2006 yang merupakan lembaga Keistimewaan yang ada di Aceh dalam mengelola Pemamfaaatan Ziswaf.

" Jadi angka kemiskinan di Aceh itu harus beda indikatornya, banyak kriteria yang harus dijadikan dasar sebagai awal dari perencanaan penyaluran bantuan, berbeda dengan daerah lain, jika kita masih mengacu pada Indikantor kemiskinan nasional, tentu bantuan itu banyak yang terjadi tumpang tindih, tidak merata, dan angka kemismkinan masih terus bertahan, padahal program pengentasan kemiskinan dan anggaaran yang dialokasikan sangatlah banyak", Ungkap Devi.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisioner Baitul Mal Aceh Khairina, S.T mengapresiasi dan mendukung langkah gemilang yang diutarakan Devi Riansyah, karena itu pihaknya akan menyatukan persepsi terutama dalam pemamfaatan data kemiskan dengan menyusun master plan data dan metadata sebagai dasar penyaluran zakat kepada mustahik.

" Sinergi data kemiskinan sangat penting khususnya di Aceh, sehingga dibutuhkan kolaborasi dari Instansi terkait yang fokus dalam penurunan angka kemiskian, agar memiliki role yang sama, arah dan kebijakan yang berefek pada penurunan angka Kemiskinan", Paparnya.

Baitul Mal Aceh lanjutnya, memiliki peran sangat penting dalam penurunan angka kemiskinan, karena itu perlunya singkronisasi data serta keterpaduan data antara beberapa Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) sebagai dasar penyaluran bantuan sosial bagi mustahik (penerima zakat) sehingga tidak terjadi overlaping dalam mencapai sasaran pengurangan angka kemiskinan di Aceh.

Katanya, pihaknya bersama Yayasan Aceh Hijau serta Unicef dan Baitul Mal Aceh saat ini fokus kepada data mustahik yang menjadi sasaran program bantuan sosial yang berasal dari kegiatan Baitul Mal, sehingga nantinya tercapai satu kesepakatan apa yang menjadi indikator yang dijadikan rujukan pengembangan program bantuan sosial.

" Selama ini kita sangat banyak Basis Data dari berbagai OPD di Provinsi dan Kabupaten-Kota di Aceh, sehingga penerima bantuan belum merata dan menyasar orang-orang yang sudah pernah menerima bantuan" Jadi harus ada pembenahan data, Ujarnya.

Baitul Mal berencana akan menginisiasi pengintegrasian dan komitmen bersama pendataan program perlindungan sosial dengan bekerja sama awal bersama Dinas Sosial Aceh dalam pemamfaatan DTKS dan sumber data penerima PKH sebagai tolak ukur penyaluran bantuan zakat.

" Jadi data awal PKH ini menjadi rujukan awal, untuk memgakomodir penerima bantuan zakat, namun yang terpenting jangan terjadi overlaping atau penumpukan bantuan pada orang-orang itu saja, tetapi harus terjadi pemerataan, yang terpenting bantuan Ziswaf itu tepat sasaran dan tepat mamfaat" Sebutnya.

Target 2023 yaitu pengembangan Informasi dan Teknologi dan Integrasi Data yang meliputi, pengolahan data base mustahik, workshop database mustahik serta pemutakhiran data semester dab tahunan, Paparnya.

Sementara itu, Ketua Panitia yang juga Ketua Yayasan Aceh Hijau Syarifah menyampaikan, pihaknya bersama Unicef selain bekerjasama dalam hak pemamfaatan data, juga konsen dalam hal pemenuhan hak-hak anak, stunting sanitasi dan air bersih, sebagai bagian dari pengentasan kemiskinan di Aceh.

Halaman:

Editor: Syaefurrahman Albanjary

Tags

Terkini

Presiden Jokowi Resmikan Pabrik Pupuk NPK di Aceh

Jumat, 10 Februari 2023 | 15:09 WIB

Gajah Liar Kembali Masuki Kampung Warga

Selasa, 11 Oktober 2022 | 11:35 WIB
X