TRENGGALEK, CAKRAWALA.CO - Panitia Khusus (Pansus) III, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek terus bekerja keras menindaklanjuti Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengarusutamaan Gender agar bisa diundangkan.
Ketua Pansus III DPRD Trenggalek Mugianto mengatakan bahwa Raperda tentang pengarusutamaan gender ini sudah pernah dibahas di DPRD Kabupaten Trenggalek pada tahun 2021, dan masuk pada tahapan evaluasi Gubernur pada Tahun 2022, dan sekarang sudah turun.
"Raperda Pengarusutamaan Gender sudah turun tanggal 28 Februari 2023. pembahasan Ranperda tentang pengarusutamaan gender ini memang agak telat serta menguras waktu yang agak panjang, namun Alhamdulillah sekarang sudah final," ungkap Mugiato.Kamis (09/03/2023).
Baca Juga: DPRD Trenggalek Apresiasi Musrena Keren
Menurut Mugianto, evaluasi Raperda Pengarusutamaan gender dari Gubernur memerlukan waktu panjang, pihaknya menyadari karena banyaknya dari berbagai kabupaten/kota yang mengajukan Raperda.
"Evaluasi dari Gubernur, hasilnya ada sedikit revisi baik pasal, ayat - ayat, dan juga penambahan dasar hukum, karena pada saat diajukan evaluasi kemarin belum muncul Undang - Undang dan Permen nya, misalnya UU Cipta Kerja," tuturnya.
Namun demikian dengan adanya Raperda tentang pengarusutamaan gender ini, menitikberatkan pada upaya mengakomodir kaum perempuan, kaum disabilitas, yang hal itu sebagai salah satu wujud keseriusan pemerintah dalam mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender dalam bidang pembangunan.
Baca Juga: Fraksi Demokrat DPRD Trenggalek Minta Anggaran Infrastruktur Tahun 2024 Diprioritaskan
"Jadi kelompok masyarakat yang mempunyai gagasan- gagasan wajib diakomodir dan difasilitasi selagi pada batas kewajaran, contoh tentang perempuan dan anak, ini pemerintah harus memberikan pendampingan," tegasnya.
Lebih lanjut Pansus III akan segera menuntaskan raperda Pengarusutamaan Gender ini, sehingga dalam bulan ini dapat diparipurnakan.
"Raperda tentang pengarusutamaan gender ini akan kita paripurna kan pada tanggal 16 Februari 2023, serta ada sebanyak 22 pasal," pungkasnya.(ag).
Artikel Terkait
Pacu Semangat Kerja OPD, Komisi IV DPRD Trenggalek Akan Evaluasi Setiap Bulan
Rakor DPRD Trenggalek Totalitas Bahas Pokir Tahun 2024
DPRD Trenggalek Rapat Banmus, Susun Agenda Bulan Maret
Komisi III DPRD Trenggalek Sinkronkan Kinerja 3 ODP, Demi Hasil Pekerjaan Maksimal
Komisi II DPRD Trenggalek Dorong OPD dan BUMD Tingkatkan Pendapatan
Ketua Fraksi Demokrat DPRD Trenggalek Mugianto Bakal Naik Kelas Jadi Caleg DPRD Provinsi Pada 2024