SIDOARJO, CAKRAWALA - Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah ditahan dua kali oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pakar Hukum asal Sidoarjo Sholeh, SH. KPK harus berani menahan juga siapa saja yang memberi sesuatu uang atau barang ke mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.
Menurut Cak Sholeh tidak boleh berhenti kepada Tersangka utama. Siapa pun pejabat atau pihak swasta yang memberikan suap ditetapkan Tersangka juga.
"Dalam Undang-Undang menyebutkan pemberi suap atau gratifikasi juga ditetapkan sebagai tersangka. Ingat didalam UU kategorinya kalo itu ada hubunganya dengan pejabat, maka si pemberi juga harus ditahan. Jika pemberi gratifikasi tidak ditahan maka itu tidak adil ada apa dengan KPK," Ungkap Cak Sholeh panggilan akrabnya, dalam keterangan riilsnya yang diterima Redaksi cakrawala.co.
Baca Juga: Investasi Sidoarjo Capai Rp 14 Triliun, Pertumbuhan Ekonomi Menunjukan Tren Positif
Menurut ketentuan Pasal 5 jo. Pasal 12 huruf a dan huruf b UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”), baik pelaku pemberi maupun penerima gratifikasi diancam dengan hukuman pidana.
Sebagaimana diketahui, KPK kembali menahan mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah setelah ia sempat menghirup udara bebas pada 7 Januari 2022. Saiful saat itu ke luar Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Porong setelah menjalani hukuman dalam kasus suap terkait proyek infrastruktur di Sidoarjo.

Dalam rillisnya KPK menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk kembali menetapkan Saiful sebagai tersangka. "Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan kembali mengumumkan tersangka Saiful Ilah, Bupati Sidoarjo periode 2010-2015 dan periode 2016-2021," kata Alex dalam konferensi pers di KPK, Selasa (7/3/2023).
Baca Juga: Wahyu Kenzo Founder Robot Trading Ditangkap Polda Jatim, Kerugian Korban Mencapai 9 Triliun
KPK kemudian menahan Saiful selama 20 hari pertama di rumah tahanan (rutan) pada Gedung Merah Putih. Penahanan dilakukan terhitung mulai 7 hingga 26 Maret mendatang. Adapun penahanan dilakukan terkait keperluan penyidikan kasus baru Saiful. "Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka Saiful Ilah untuk 20 hari pertama," ujar Alex.
Alex menyebut, Saiful diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dalam bentuk uang maupun barang berharga. Gratifikasi itu diberikan seolah-olah sebagai hadiah, di antaranya seperti kado ulang tahun. Hadiah diberikan oleh pihak swasta maupun aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Hadiah berupa uang diberikan dalam bentuk pecahan dollar Amerika Serikat (AS) dan sejumlah mata uang asing lainnya. "Saat ini besaran gratifikasi yang diterima sejumlah sekitar Rp 15 miliar dan tim penyidik masih akan terus mendalami penerimaan lainnya," kata Alex.
Artikel Terkait
Tanggapan Tokoh Masyarakat Sidoarjo soal Penundaan Pemilu hasil Putusan PN Jakpus
Betonisasi di Sidoarjo Belanjut di Tahun 2023, Kali ini 12 Ruas Jalan Akan Mulus Dilewati Kendaraan
Program Sertifikat Massal Kembali Bermasalah di Sidoarjo, kali ini Terjadi di Desa Balongtani Jabon