CAKRAWALA.CO- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara melakukan penertiban sejumlah lapak yang menempati lokasi milik pemda setempat, Rabu 8 Maret 2023.
Sebelum penertiban, Satpol PP terlebih dahulu melayangkan surat peringatan pertama (SP1) terkait pengosongan lapak yang ditempati pedagang.
Kepala Satpol PP Kota Tidore, Yusuf Tamange saat dikonfirmasi mengaku meski sebelumnya pedagang tidak mengindahkan surat pemberitahuan pengosongan bangunan , namun pihaknya tetap menggunakan SOP sebelum dilakukan penertiban oleh petugas dilapangan.
"Namun surat tersebut masih juga tidak digubris oleh Pemilik Kedai Jojobo.Karena mereka tidak mengindahkan peringatan kami yang kurang lebih selama 7 hari, kami kemudian melakukan pengosongan, "Ujar Yusuf
Yusuf menambahkan, meskipun ada ketidakpuasan dari pedagang namun pengosongan yang dilakukan Satpol PP tidak menggunakan tindakan paksa.
"Mereka tidak mau keluar karena alasannya masalah ini sementara di bawa ke ranah perdata. Namun kami sebagai Satpol berkewajiban mengamankan Aset Pemda yang berada dalam penguasaan tangan orang lain. Lagipula, lapak yang mereka tempati ini juga tidak ada Izin, Karena kontrak Jojobo dengan Disperindag itu sudah tidak lagi diperpanjang," jelasnya.(AT/Ivn)