Bupati Sleman Ancam Beri Sanksi Bagi Pejabat di Sleman Jika Tidak Lapor LHKPN 2022

- Selasa, 7 Maret 2023 | 06:42 WIB
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo (Istimewa)
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo (Istimewa)

YOGYAKARTA,CAKRAWALA.CO- Bupati Sleman Sri Kustini meminta kepada para pejabat di Sleman untuk segera menyelesaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN ) 2022. BupatiS leman akan memberi sanksi jika ada ejabat yang tidak melaporkan LHKPN 2022.

Berdasarkan informasi, saat ini sebanyak 30 pejabat di lingkungan Pemkab Sleman, DIY, dikabarkan belum menyelesaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022. Hal ini sesuai laporan dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sleman.

"Saya sudah koordinasi dan sampaikan ke BKPP dan Inspektorat untuk turun tangan mengingatkan bagi yang belum membuat laporan (LHKPN)," kata Kustini saat dikonfirmasi, Senin (6/3/2023).

Bupati Sleman Kustini menambahkan bahwa para pejabat aparatur sipil negara (ASN) memiliki tanggung jawab untuk melaporkan LHKPN dengan sejujur-jujurnya. Selain itu, juga harus dilaporkan tepat waktu sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

" Saya berharap para pejabat di Sleman memiliki kesadaran moral dan kepatuhan terhadap aturan tersebut. Sebab LHKPN menjadi salah satu bentuk transparansi pejabat kepada rakyat. Laporan ini sebagai bentuk tranparansi dan tanggung jawab sebagai pejabat negara. Jangan sampai terlambat apalagi sampai tidak melaporkan," ujarnya.

Kustini memastikan akan ada pemberian sanksi bagi pejabat yang tidak melaporkan harta kekayaannya hingga batas waktu yang ditentukan. Adapun batas terakhir pelaporan LHKPN periodik 2022 adalah 31 Maret 2023.

"Sanksi itu pasti ada dan sudah diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah). Kalau terlambat lapor, TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) nya bisa dipotong," tegas Kustini.

Kustini menyatakan selama tahun lalu para pejabatnya tertib dalam menjalankan kewajiban melaporkan LHKPN. Oleh karena itulah Kustini meminta jajarannya kembali tertib melaporkan LHKPN 2022.

"Selama ini setahu saya pejabat di Sleman selalu tertib ya. Mungkin hanya waktunya yang tidak bisa bareng. Maka saya mendorong bagi pejabat eselon II dan III ayo segera diselesaikan (laporan LHKPN)," harap Kustini.

Disamping soal LHKPN, Kustini juga mengingatkan pejabat di lingkungan Pemkab Sleman untuk tidak pamer harta dan kemewahan di tengah masyarakat. Hal ini menyusul aksi pamer kekayaan yang dilakukan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dan anaknya Mario Dandy, serta Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta yang sudah dicopot oleh Kemenkeu, Eko Darmanto.

" Pejabat yang memamerkan kekayaan itu bisa melukai hati masyarakat. Di samping itu, aksi flexing juga merupakan perbuatan yang tidak pantas. "Ya sebisa mungkin jangan sampai pamer-pamer. Itu tidak baik. Lebih baik harta yang berlebih itu diberikan untuk sedekah," pungkasnya. ( Sants )

 

Editor: Santoso.

Tags

Terkini

SMA Muhi Gelar Pelatihan Perawatan Jenazah

Senin, 3 April 2023 | 11:59 WIB
X