KARIMUN, CAKRAWALA.CO - Bupati Karimun Aunur Rafiq didampingi Sekretaris Daerah M Firmansyah, Senin (2/1/2023) pagi dihalaman kantor Bupati Karimun menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan kontrak kepada 2.449 tenaga honorer dilingkungan Pemerintah kabupaten Karimun. Usai melaksanakan apel upacara perdana di tahun 2023.
“Selamat kepada tenaga honorer kontrak sebanyak 2.449 orang dilingkungan Pemkab Karimun. Termasuk kepada para ASN diharapkan menjadi spirit baru dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Bupati.

Aunur juga menyampaikan untuk 348 tenaga honorer yang tidak diperpanjang kontraknya dikarenakan berbagai alasan yang disampaikan oleh masing-masing OPD. Mulai dari tenaga honorer kontrak 243 orang yang lulus seleksi P3K formasi ditahun 2021 dan 26 orang lainnya juga telah dinyatakan lulus CPNS formasi 2021. Sehingga, kontrak mereka tidak lagi diperpanjang.

“Pada tahun 2022 juga ada yang tidak kita perpanjang. Ada 10 orang honorer di Pemkab Karimun tidak diperpanjang dikarenakan meninggal dunia,” ujarnya.
Selanjutnya kata Rafiq, untuk tenaga honorer 65 orang yang mengundurkan diri atau berhenti sebagai tenaga honorer di Pemkab Karimun. Sementara 4 orang tidak direkomendasikan oleh kepala OPD tempat mereka bekerja lantara melakukan pelanggaran berat disiplin.

“Jadi kontrak honorer di Pemkab Karimun yang telah mendapatkan SK diperpanjang hingga bulan Juni 2023 mendatang. Sambil menunggu instruksi lanjutan dari Mendagri status honor kontrak,” ungkapnya.
Artikel Terkait
Banggar DPRD Sumbar Sepakat Naikkan Honor Guru Honorer & TPP ASN Pemprov