SIDOARJO, CAKRAWALA.CO – H. Rif'an Hanum, S.H., M.H., CTT.,. CPTT selaku kuasa hukum H Abdulloh Irokhi membeberkan adanya pelanggaran hukum terkait penjualan tanah fiktif yang diduga dilakukan Sudana Kepala Desa (Kades) Kedinding, Kecamatan Tarik, Sidoarjo.
Menurut dia, pada saat transaksi penjualan sebidang tanah sawah Gogol gilir tidak tetap tersebut, kepada klien kami, Sudana mengaku sebagai orang yang memiliki hak menjual tanah tersebut," kata Rif'an Hanum Selasa 21 Februari 2023
Lantaran tidak bisa melengkapi persyaratan jual beli, lanjutnya, maka dibuatkanlah perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) yang seolah-olah transaksi peralihan tanah tersebut adalah sah menurut PP No. 24 Tahun 1997.
H. Abdulloh Irokhi, tahun 2019 membeli tanah dengan luas 1.942 meter persegi yang terletak di salah satu desa di Kecamatan Prambon. Saat pengikatan jual beli dilakukan dihadapan Notaris, kliennya telah membayar lunas sebesar Rp 275 juta dan itu sudah tertera di PPJB pasal 2.
Baca Juga: Kepala Desa di Kecamatan Tarik di Laporkan ke Polresta Sidoarjo
”Dia itu kolaborasi dengan empat terlapor lain melakukan permainan penjualan tanah fiktif agar klien kami menyerahkan uangnya," tutup pengacara dari kantor hukum Awenk Hanum dan Nawacita ini.

Seperti diketahui perkara ini sedang dalam penyelidikan kepolisian. Pelapor yakni H. Abdulloh Irokhi juga sudah dipanggil Polresta Sidoarjo untuk memberikan keterangan pada hari Senin 20 Februari 2023 kemarin.
Harapannya penanganan perkara tersebut ditegakkan seadil-adilnya tanpa pandang bulu, walaupun terlapor seorang pejabat atau mantan pejabat, di mata hukum itu sama dan tidak peduli itu siapa.
Selain kades Sudana ada empat orang lagi yang turut menjadi terlapor, yakni, Piartisari (Istri Kedes Kedinding), H. Urip Heru Cokro (mantan kades Kedung Wonokerto), Hj. Dwi Fitri Astuti (mantan kades Kedung Wonokerto) dan Heri berperan sebagai perantara.
Jurnalis cakrawala.co saat akan mencoba konfirmasi ke pihak terlapor Kades Kedinding, Sudana. Saat ditemui di kantor Desa Kedinding yang bersangkutan tidak ada di ruang kerjanya. (Wiwid)
Artikel Terkait
Berikan Imunisasi 6-13 Maret 2023, Bukittinggi Komit Antisipasi Virus Polio
Kota Bekasi Raih Sertifikat Eliminasi Penyakit Kaki Gajah (Filariasis)
Ketua KPK Firli Bahuri Buka Suara Soal Status Formula E, Jika Cukup Bukti Segera Dinaikkan ke Penyidikan