SIDOARJO, CAKRAWALA.CO – Direktur Java Corruption watch (JCW), Sigit Imam Basuki menyayangkan adanya dugaan rencana percobaan dugaan pungli dalam proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur.
Temuan JCW ini berdasarkan laporan warga yang mengaku dipersulit ketika proses pendaftaran PTSL.
"Kita ini bergerak berdasarkan bukti-bukti dan laporan warga yang mengaku dalam proses pengurusan PTSL di wajibkan ke Notaris," Ungkapnya saat dikonfirmasi awak media Senin 20 Februari 2023.
Sigit menegaskan awal mula Pemerintah Pusat mengadakan sertifikat murah dengan nama PTSL. Agar masyarakat yang ekonomi bawah bisa mengurus sertifikat dengan harga murah.
Baca Juga: Warih Andono Usulkan Pajak BPHTP Khusus PTSL untuk Warga di Gratiskan
"Pemerintah melalui BPN seringkali sosialisasi bahwa biaya PTSL Rp 150 ribu. Tidak lebih dari itu, jika ada biaya lain-lainya di luar seratus lima puluh ribu bisa dipastikan itu Pungli. Sudah ada contohnya yakni di Desa Suko, Kecamatan Sukodono Kades dan Perangkat di jebloskan di balik jeruji oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo," Ungkapnya.
Jika seorang Kades tidak bersedia membantu dan memperlancar program Pemerintah, ini patut kita curigai.
"Proses Hibah dan Waris, cukup tandatangan Kepala Desa. Kenapa harus ke Notaris, kasihan warga dipersulit. Apalagi saya dengar awalnya Notaris yang di tunjuk Desa. Hanya Notaris yang kerjasama dengan Desa," Lanjut Sigit.
Ditempat terpisah Koko (bukan nama sebenarnya) warga Sidokepung. Mengaku yang mengarahkan untuk ke Notaris adalah Pak Carik (Sekertaris Desa).
Baca Juga: Respon Cepat Kadis DLHK Angkut Sisa Sampah di Stadion GOR Delta Sidoarjo
"Pak Carik Samsul menyarankan ke Notaris saat saya hendak mengurus Waris. Padahal dalam sosialisasi pihak BPN di Balai Desa Sidokepung. Dan juga berdasarkan kesaksian tetangga desa yang lebih dulu ngurus PTSL. Tidak perlu ke Notaris. Jika ke Notaris biayanya pasti lebih dari Rp 2 juta rupiah," Ujarnya.
Hal yang sama diungkapkan Bu Aminah (bukan nama sebenarnya). Mengaku juga diarahkan ke Notaris untuk melengkapi proses pemberkasan dan pendaftaran PTSL.
"Ketika berkas diperiksa oleh petugas Panitia PTSL Desa dan dinyatakan sudah lengkap. Lalu hanya satu berkas saja kemudiannya oleh panitia diarahkan ke Pak Carik. Lalu disarankan ke Notaris pilihan Desa namun boleh juga menggunakan Notaris diluar atau bukan yang kerjasama dengan Desa," Jelasnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media Notaris yang ditunjuk oleh Desa berlokasi di daerah Kecamatan Taman.
Artikel Terkait
Bawaslu Kota Banjar Lakukan Pengawasan Penataan Dapil Dan Alokasi Kursi DPRD Kota Banjar
Partai Umat: Banyak Salah Paham Tentang Politik Identitas
Kepala Desa di Kecamatan Tarik di Laporkan ke Polresta Sidoarjo