ASAHAN, CAKRAWALA.CO - Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Ijazah dilingkungan Pemkab Asahan, peserta yang mengukuti ujian tersebut sebanyak 40 orang terdiri dari 20 orang Ujian Dinas Tingkat I, 4 orang Ujian Tingkat II dan 16 orang Ujian Penyesuaian Ijazah, Kamis (14/09/2023).
Penyelenggaraan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat tersebut dilaksanakan selama 3 hari dari tanggal 14 September hingga 18 September 2023, pembukaan dilaksanakan di Aula Melati Kantor Bupati Asahan oleh Asisten Administrasi Umum Pemkab Asahan, Muhili Lubis dan dilanjutkan dengan simulasi di UPTD SMP Negeri 2 Kisaran.
Muhili saat membacakan sambutan tertulis Bupati Asahan mengatakan, PNS yang berpangkat Pengatur TK. I Golongan Ruang II/d dan penata TK. I Golongan Ruang lll/d yang akan naik pangkat wajib lulus Ujian Dinas, selanjutnya dijelaskan bahwa PNS yang kenaikan pangkatnya mengakibatkan pindah golongan dari golongan II menjadi golongan III dan golongan III menjadi golongan IV, harus telah mengikuti dan lulus ujian dinas yang ditentukan kecuali bagi kenaikan yang dibebaskan ujian dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya Muhilli menjelaskan, PNS yang memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah yang lebih tinggi dapat dinaikkan pangkatnya secara bertahap dengan ketentuan sebagai berikut, PNS yang memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah sekolah lanjutan tingkat pertama atau yang setingkat yang masih berpangkat Juru Muda Golongan Ruang I/a atau Juru Muda Tingkat I Golongan Ruang I/b dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Juru Golongan Ruang I/c.
"Perlu kami tegaskan bahwa setelah lulus ujian saudara bukan berarti dapat langsung memperoleh kenaikan pangkat, karena ujian dinas dan ujian penyesuaian ijazah merupakan salah satu syarat untuk kenaikan pangkat, masih banyak syarat lain yang harus dipenuhi untuk mendapatkan kenaikan pangkat", tandasnya.