• Rabu, 27 September 2023

Kuasa Hukum dr Hardi: Kejaksaan Harus Periksa Ulang, Diduga Valentina Berdrama Pura-Pura Sakit

- Senin, 18 September 2023 | 10:24 WIB
Tersangka Pemalsu Surat, Valentina saat dibawa masuk ke ambulance usai pingsan saat melakukan negoisasi dengan Kejari Kota Malang. (Foto : Gastan)
Tersangka Pemalsu Surat, Valentina saat dibawa masuk ke ambulance usai pingsan saat melakukan negoisasi dengan Kejari Kota Malang. (Foto : Gastan)

MALANG - Tersangka pemalsuan surat, F.M Valentina kini sudah ditetapkan statusnya sebagai tahanan kota oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Alasannya, kondisi Valentina masih sakit dan harus mendapatkan perawatan di salah satu rumah sakit di Kota Malang.

Kejaksaan Negeri Kota Malang didesak segera periksa ulang kondisi kesehatan Valentina yang dinilai pura-pura sakit atau berdrama supaya tidak ditahan di Lapas Perempuan Malang.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum pelapor dari keluarga mendiang dr Hardi, yakni Lardi menganggap apa yang dilakukan oleh Valentina semuanya hanyalah drama. Pura-pura sakit supaya tidak ditahan di Lapas Perempuan di Kota Malang.

Sebab, awalnya Valentina dipanggil oleh Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan tahap dua. Namun dua kali pemanggilan tidak hadir.

Baca Juga: DPD Partai NaDem Sidoarjo Gelar Pelatihan Guru Saksi

Kemudian, Polda Jatim menerbitkan surat DPO (Daftar Pencarian Orang) kepada tersangka Valentina dan rencananya bakal dijemput paksa di kediamannya di Jalan Pahlawan Trip, Kota Malang.

Namun, saat akan dijemput paksa, pihak Valentina tiba-tiba memberi kabar bahwa dirinya tengah sakit dan mendapatkan menjalani perawatan di rumah sakit, di Kota Malang.

"Nah, setelah dilakukan DPO yang awalnya mau dijemput di rumah, tiba-tiba bilang sakit dan di jemput di rumah sakit untuk dibawa dan ditangani perawatan di RS Bhayangkara Polda Jatim," ujar Lardi, Minggu (17/9/2023).

Setelah menjalani pemeriksaan di RS Bhayangkara, pihak rumah sakit pun menyatakan Valentina dalam kondisi sehat bugar dan proses tahap dua bisa dilanjutkan.

Baca Juga: Tokoh NU Mendominasi Pengurus Baru DPC PPP Sidoarjo, Punya Semangat Gas Pol Rem Blong

Setelah itu, berkas dilimpahkan ke Kejati Jatim dan kemudian dilimpahkan ke Kejari Kota Malang, karena lokasi perkara berada di Kota Malang.

Awalnya, Valentina berencana bakal dibawa ke Lapas Perempuan Malang untuk dilakukan penahanan.

Namun, saat proses dilakukan, tiba-tiba Valentina kembali jatuh pingsan di Kantor Kejari Kota Malang dan dibawa ke rumah sakit yang ditunjuk langsung oleh pihak keluarga bukan dari kejaksaan. Karena anaknya Valentina kerja di rumah sakit tersebut.

"Kalau memang sakit kenapa RS Bhayangkara mengeluarkan hasil itu (dinyatakan sehat). Terus kok bukan rumah sakit yang ditunjuk Kejaksaan, malah seenaknya terdakwa bawa Ambulance sendiri menuju rumah sakit yang ia inginkan. Apalagi anaknya juga bekerja di rumah sakit itu," jelasnya.

Halaman:

Editor: Iswin Arrizal

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Girl Fest Surabaya Berakhir Meriah

Rabu, 27 September 2023 | 14:21 WIB
X