• Rabu, 27 September 2023

Kejari Kota Malang Tetapkan Valentina Jadi Tahanan Kota, Karena Kondisi Sakit

- Minggu, 17 September 2023 | 23:16 WIB
 F.M Valentina saat berada di rumah sakit di Kota Malang (Foto :Gastan)
F.M Valentina saat berada di rumah sakit di Kota Malang (Foto :Gastan)

MALANG - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, melalui Kasi Pidum Kusbiantoro menyatakan Daftar Pencian Orang (DPO) F.M Valentina tetapkan menjadi tahanan kota, karena alasan sakit.

Valentina, DPO pemalsu surat sebelumnya sudah sempat akan di bawa ke Lapas Perempuan untuk dilakukan penahanan. Namun, saat proses berlangsung, Valentina tiba-tiba pingsan di Kantor Kejari Kota Malang dan langsung dilarikan ke rumah sakit.

Karena alasan kondisi yang masih belum sehat dan harus menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Kota Malang. Padahal sebelumnya terlihat kondisinya sehat. Terlihat berkomunikasi secara normal dengan orang disekitarnya, saat akan dibawa ke Lapas Perempuan Malang.

"Kebijakan dari pak Kajari, (Valentina) ditahan kota dengan pertimbangan, karena sakit sesuai surat dokter yang memeriksa, ketika diperiksa tersangka berusia lanjut 63 tahun," ujar Kasi Pidum Kejari Kota Malang, Kusbiantoro, Minggu (17/9/2023).

Baca Juga: Lapas Malang Jadi Sasaran Upaya Penyelundupan Paket Ganja

Tak hanya itu, penetapan Valentina sebagai tahanan kota juga mendapat jaminan dari pihak keluarga dan juga penasehat hukumnya yang bisa memastikan Valentina akan kooperatif selama proses hukum berjalan.

"Ada jaminan dari anak dan penasihat hukum untuk menghadirkan tersangka ketika sidang," katanya.

Diketahui, Valentina merupakan tersangka pemalsuan surat, dimana surat tersebut digunakan untuk mencairkan uang sebesar Rp500 juta yang ditabung di BTPN Malang.

Ia dilaporkan oleh keluarga dan kuasa hukum mendiang mantan suaminya, yakni dr Hardi Soetanto di tahun 2013 lalu.

Kemudian, Polda Jatim sejak 16 Agustus 2023 telah mengeluarkan surat penetapan DPO kepada Valentina yang mangkir dari pemanggilan pemeriksaan.

Baca Juga: Setelah Tim Mabes Polri Turun, Kali ini Propam Gelar Razia di Area Satpas SIM Polresta Sidoarjo

Akhirnya, Valentina dijemput paksa oleh Polda Jatim pada Selasa (12/9/2023) lalu di salah satu Rumah Sakit di Kota Malang.

Selah beberapa hari, berkas pun dilimpahkan ke Kejati Jatim dan karena lokasi perkara berada di Malang, berkas akhirnya dilimpahkan ke Kejari Kota Malang untuk segera diproses.

Ia memastikan, proses penyelesaian berkas perkara pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP dengan tersangka Valentina ini segera diselesaikan sebelum tenggat waktu 20 hari kerja.

Halaman:

Editor: Iswin Arrizal

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Girl Fest Surabaya Berakhir Meriah

Rabu, 27 September 2023 | 14:21 WIB
X