ASAHAN, CAKRAWALA.CO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asahan menggelar rapat paripurna penyampaian laporan reses Tahap-III perdapil (Daerah Pemilihan).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Asahan Baharuddin Harahap dan dihadiri seluruh anggota DPRD Asahan itu dilaksanakan di aula Rambate Rata Raya, Kantor DPRD Asahan, Kisaran.
Menurut Baharuddin, reses Tahap III yang dilakukan secara perorangan itu telah dilaksanakan sejak tanggal 5 Juli 2023 dan berakhir pada 9 Juli 2023 dan hal tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 88 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.
"Anggota DPRD wajib melaporkan hasil pelaksanaan reses kepada pimpinan DPRD", katanya, Kamis (14/09/2023).
Dalam rapat itu masing perwakilan Dapilpun menyampaikan laporannya, seperti Polman Simarmata dari Dapil I dan Muttakin dari Dapil II, Febriandi Saragih dari Dapil III, M. Reza Andhika, S.AGT. dari Dapil IV.
Sedangkan dari Dapil V diwakili Jansen Hisar Hutasoit, SH, Parlindungan Manurung dari Dapil VI, dan diakhiri dengan laporan yang disampaikan Nurhayati mewakili Dapil VII.
Selanjutnya hasil reses akan dirumuskan menjadi bagian dari pokok pikiran DPRD Asahan untuk disampaikan kepada Bupati Asahan sebagai bahan pertimbangan dalam perencanaan pembangunan di Kabupaten Asahan.