• Rabu, 27 September 2023

RS PHC Bisa Digugat Masyarakat Yang Merasa Dirugikan Terkait Kasus Dokter Gadungan

- Sabtu, 16 September 2023 | 11:52 WIB
Pakar Hukum Dr. Hufron, SH., MH (Foto : dok)
Pakar Hukum Dr. Hufron, SH., MH (Foto : dok)

SURABAYA – Kasus dokter gadungan Susoanto di rumah sakit PHC Surabaya, menurut pakar hukum yang juga konsultan hukum dokter di Surabaya, dapat dituntut 3 pasal pidana sekaligus dalam pengadilan. Di sisi lain, masyarakat yang merasa dirugikan dengan kasus tersebut juga bisa menuntut pihak rumah sakit bertanggung jawab secara perdata.

Pakar Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, yang juga merupakan konsultan hukum dokter dan rumah sakit di Surabaya, Dr Hufron, SH,.MH menyebut, pelaku dokter gadungan Susanto dapat dijerat 3 pasal sekaligus dalam proses pengadilan.

“Tiga pasal tersebut yakni undang undang praktek kedokteran dengan pidana 5 tahun atau denda 150 juta rupiah. Kemudian undang undang perlindungan data pribadi dengan ancaman 5 tahun dan denda 5 miliyar rupiah, Serta yang ketiga KUHP di pasal 263 terkait pemalsuan surata dalam proses lamaran kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” ungkap Hufron.

Baca Juga: Intip Kekayaan Pejabat Paling Tajir Eselon II dan III, yang baru saja dilantik Bupati Sidoarjo

Hufron menilai, rumah sakit tempat di mana selama ini Susanto bekerja, sudah tepat tidak memperpanjang kontraknya. Di sisi lain, rumah sakit yang juga sebagai pihak korban melaporkan kasus penipuan dokter gadungan ini ke polisi untuk kemudian diperiksa di pengadilan.

Di sisi lain, Hufron juga menegaskan, masyarakat yang merasa dirugikan atau menjadi korban tindakan dokter gadungan Susanto, juga dapat melaporkan instansi atau rumah sakit tempat Susanto bertugas, secara perdata.

“Masyarakat yang merasa dirugikan akibat tindakan dokter gadungan, tentu juga sesungguhnya bisa melaporkan secara pidana atau menggugat secara perdata. Kalau dia merasa dirugikan akibat tindakan yang dilakukan oleh dokter k gadungan dokter Susanto itu,” jelas Hufron.

Tak hanya itu, selaku korban, dokter Anggi Yuritno juga bisa melapor ke polisi terkait dengan penggunaan data pribadinya. Susanto yang membobol data pribadi dan menggunakan dan kemudian memalsukan tanda tangannya bisa kemudian melaporkan dia ke polisi.

Baca Juga: Tanggapan Tokoh NU Sidoarjo Duet Anies - Muhaimin, Capres - Cawapres 2024

“Selain itu, rumah Sakit, menurut saya lewat Komite medik sepatutnya melakukan audit terhadap apa tindakan medis yang telah dilakukan oleh dokter gadungan Susanto ini. Selama 2 tahun lewat melalui rekam medisnya itu untuk memastikan aakah dia melakukan tindakan medis yang sesungguhnya membahayakan atau tidak membahayakan pasien itu. Baru setelah itu melakukan rehabilitasi medis terhadap pasienm yang diduga telah dilakukan tindakan medis oleh dokter Gadungan Susanto,” ujarnya.

“Ke depan, penting bagi penyelenggara fasilitas kesehatan seperti rmah sakit dan klinik, dalam konteks untuk rekrutmen tenaga kesehatan, tenaga medis, perawat dan seterusnya, harus sangat berhati-hati , perlu check and recheck dengan instansi terkait. Apakah dia punya Surat Ijin Prakter (SIO) sebagai dokter, apakah data diri yang diajukan itu benar atau palsu. Saya kira ini perlu kecermatan, supaya kasus ini jangan sampai terulang lagi,” pungkas Hufron.

Sebelumnya diberitakan, Susanto 44 tahun/, pria asal Grobogan Jawa Tengah, sudah 7 kali melakukan aksi penipuan dengan menjadi dokter gadungan, Selain di RS PHC Surabaya, Susanto juga pernah menjadi dokter gadungan di tempat fasilitas kesehatan lainnya, seperti di Jawa Tengah dan Kalimantan. Bahkanm Susanto pernah dipenjara selama 22 bulan karena kasus yang sama, yakni dokter gadunga. (Pujangga Langit)

 

Editor: Iswin Arrizal

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X