CAKRAWALA.CO,- Menjelang Ramadhan dan juga usai Idul Fitri tradisi Ziarah kubur banyak dilakukan. Mungkin karena perlunya hati yang bersih dan perlu mengingat mati agar amalan ibadah makin khusyuk karena ingat mati.
Apapun tujuannya, Ustadz Adi Hidayat menjelaskan hukum Ziarah kubur. Dia mengatakan, ziarah bukan saja mengunjungi orang yang sudah wafat, tapi bisa juga diartikan mengunjungi orang yang masih hidup.
Pada zaman jahiliyah, Nabi Muhammad pernah melarang Ziarah kubur karena adanya tradisi tak dibenarkan. Bahkan, dikisahkan ada yang membuka jasa sewa untuk menangisi orang yang meninggal. Hal tersebut dilakukan untuk meninggalkan kesan bahwa orang yang wafat adalah orang baik.
Baca Juga: Dalil tentang Puasa Ramadhan dalam Al-Qur'an dan Hadits
Menurut Rasulullah SAW, saat itu iman seseorang masih lemah dan belum ada penguatan tauhid yang kuat di kalangan masyarakat. Kini, Nabi Muhammad tak lagi melarang Ziarah kubur lantaran pengikutnya sudah mulai bisa membedakan mana yang boleh dan mana yang dilarang.
Dari Buraidah, Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya aku dulu telah melarang kalian berziarah kubur. Maka (sekarang) ziarahlah karena akan bisa mengingatkan kepada akhirat dan akan menambah kebaikan bagi kalian dengan menziarahinya."
"Maka setelah imannya kuat, bisa membedakan mana doa, ngobrol dan lain sebagainya, bisa meningkatkan iman, dari situlah kemudian muncul sabda Nabi memperolehkan Ziarah kubur," ujar Ustadz Adi Hidayat.
Baca Juga: Dewan Dakwah Lepas 145 Kafilah Dakwah UNtuk Hidupkan Ramadhan di Nusantara
UAH lantas mengingatkan satu hal lagi yang dilarang saat Ziarah kubur, yaitu meminta-minta kepada orang yang sudah meninggal untuk mengabulkan keinginan mereka.
"Yang tidak boleh adalah minta-minta di kuburan. Ngapain minta datang ke situ. Yang di situ saja (orang meninggal) gak bisa keluar," ungkapnya.
"Cara menghindari (agar tak minta-minta) yaitu Anda cari ustadz yang bagus lalu situ adakan ta'lim di situ." (dari berbagai sumber).