BLITAR CAKRAWALA.CO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar bersama Bea Cukai Blitar menggelar sosialisasi gempur rokok ilegal (rokok polos) di Lapangan Desa Sidodadi, Kecamatan Garum, Sabtu (20/5/2023) malam.
Dengan mendatangkan hiburan kesenian campursari Turonggo Kencono Putro, sosialisasi perundang- undangan bea cukai inipun tak pelak dipadati ribuan masyarakat Desa Sidodadi dan sekitarnya. Puluhan pedagang makanan dan minuman serta mainan juga turut meramaikan acara tersebut.
Hadir Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Blitar beserta jajaran, Camat Garum, Muspika dan Pemdes Sidodadi.
Baca Juga: Video Diduga Pasangan Selingkuh Gancet Saat Berbuat Beredar Luas
Baca Juga: Polres Blitar Ajak Masyarakat Berantas Pungli, Catat Call Centernya di Sini
Dalam sambutannya, Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Blitar Wahyudi, ST, MM mengatakan, kegiatan sosialisasi gempur rokok ilegal digelar dalam rangka menekan peredaran rokok tanpa cukai yang masih marak ditemui di tengah masyarakat.
"Adanya sosialisasi seperti ini kami berharap masyarakat menjadi paham dan bisa membedakan rokok yang bercukai dan tidak bercukai. Selain membahayakan kesehatan bagi penikmatnya, rokok ilegal juga merugikan negara sebab tidak dilekati pita cukai resmi dari pemerintah," ujar Wahyudi.
Wahyudi juga mengatakan, pihaknya sengaja menghadirkan kesenian jaranan dalam sosialisasi gempur rokok ilegal malam itu. Menurutnya, selain untuk menghibur masyarakat, diharapkan informasi yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut dapat dipahami khalayak luas.
“Alhamdulillah, kegiatan sosialisasi malam ini kita dihibur kesenian tradisional jaranan, pentingnya sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai ini ke masyarakat, agar masyarakat khususnya di Kabupaten Blitar menjadi paham ciri-ciri dan perbedaan rokok ilegal yang tidak bercukai dengan rokok yang bercukai,” terangnya.
Baca Juga: Seorang Bapak Menangis Usai Dibentak Dan Disuruh Pulang Anaknya di Acara Wisuda
Baca Juga: Kampus Berbangga, 3 Punggawa Timnas U-22 Mahasiswa Muhammadiyah

“Masyarakat bisa dengan mudah mengenali ciri-ciri rokok ilegal seperti, rokok tanpa disertai pita cukai/polosan, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan,” sambungnya.
"Kepada seluruh masyarakat kami mohon untuk tidak membeli rokok ilegal dan tidak menjualnya. Laporkan dan berikan informasi kepada kami atau aparat penegak hukum bilamana mengetahui adanya peredaran rokok ilegal di sekitar kita," pesan Wahyudi.
Baca Juga: Kecewa Laporan Tak Diproses, Nenek 4 Cucu beri Karangan Bunga Duka Cita ke Mapolsek Mulyorejo