BLITAR CAKRAWALA.CO - Bupati Blitar Hj. Rini Syarifah menyerahkan Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS ) kepada 13 orang CPNS yang akan bekerja di Lingkup Pemkab Blitar. Penyerahan SK tersebut bertempat di Kantor Bupati Blitar Kanigoro, Selasa (14/3/2023).
Berdasarkan surat keputusan menteri pendayagunaan aparatur negara tentang penetapan kebutuhan pegawai negeri sipil dari lulusan politeknik keuangan negara, 13 orang CPNS ini selanjutnya ditempatkan di lingkungan instansi daerah Kabupaten Blitar.
Mak Rini (sapaan akrab Bupati Blitar) lalu menyerahkan satu persatu SK CPNS tersebut seraya memberikan semangat, motivasi dan pesan.
"Semoga bisa bekerja dengan baik, disiplin sehingga bisa lolos jadi PNS. Semoga kerasan di Blitar. Gak usah pulang ke daerah kalian, cari jodohnya di sini saja," pesan Mak Rini.
Baca Juga: Berada di Antara Empat Gunung, Ada Sunrise dan Sunset, Bupati Blitar Ajak Viralkan Puncak Sekawan
Baca Juga: Omzet 40 Juta Per Hari, Bupati Blitar Ingin Jajanan Sari Roso Desa Ploso Masuk e-Katalog
Di kesempatan yang sama, Plt BKPSDM Kabupaten Blitar, Mashudi mengatakan, 13 orang CPNS yang menerima SK CPNS ini lulusan dari dua sekolah kedinasan yaitu Sekolah Tinggi Akutansi Negara (STAN) dan Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD).
"Dari STAN 9 orang dan STTD 4 orang. Mereka yang dari STTD akan ditempatkan di Dinas Perhubungan dan yang 9 orang akan ditempatkan di 3 tempat sesuai surat Menpan-RB. Yang 4 di Bapenda, 3 di BPKAD dan 2 di perencanaan keuangan sekretariat daerah Kabupaten Blitar," bebernya.

Dikatakannya, ke 13 CPNS ini tentunya masih menjalani proses diantaranya Diklat dan tes kesehatan artinya sama dengan yang PNS umum.
Sebelum statusnya resmi menjadi Pegawai Negeri Sipil, Calon PNS masih harus menjalani masa percobaan sekurang-kurangnya satu tahun. Selama itu, mereka tetap digaji. Namun besarannya tidak penuh sebagaimana yang diterima PNS.
Baca Juga: Liga Champions: Saatnya Porto Gulung Inter Milan di Kandang Sendiri
Baca Juga: Sejumlah Produk Makanan Kaleng Kadaluarsa Dan Kemasan Rusak Ditemukan di Solo
13 CPNS yang berasal dari berbagai daerah diantaranya Medan, Bandung, Malang, Cimahi dan juga Blitar tersebut akan menerima gaji sebesar 80 persen gaji pokok dan 80 persen tunjangan dari total gaji PNS.
"Harapan kita, mereka semuanya lolos jadi PNS. Tidak boleh bolosan (tidak masuk kerja), kalau bolosan ya tidak lolos, termasuk kedisiplinan. Tidak hanya kena sanksi saja tapi tidak akan diteruskan (diterima) bekerja di Pemkab Blitar. Jadi kami berharap semuanya akan lolos jadi PNS," pungkasnya.